https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Rakyat Kecil Sudah Lama Menanti Keadilan, ETH Desak Kapolri Turun Tangan Atas Persoalan Tanah Di Lakarsantri

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SURABAYA, Kompassindonesianews.com —** Dewan Pimpinan Nasional **Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)** mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, **Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.**, memberikan perhatian serius dan memastikan pemeriksaan yang objektif terhadap pengaduan para ahli waris Karto P. Sampe dan Manito P. Pudji mengenai dua bidang tanah di Kelurahan Made, Kota Surabaya.

Bagi DPN ETH, persoalan ini bukan sekadar perkara administrasi yang cukup diselesaikan dengan surat-menyurat. Di balik tumpukan dokumen pertanahan terdapat masyarakat yang sedang mencari **kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarganya**.

DPN ETH berharap Kapolri memastikan pengaduan tersebut tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan, independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surat resmi DPN ETH kepada Kapolri tertanggal **15 Agustus 2026**, Nomor **060/DPN-ETH/DUMAS&PPPIKMLIPSP/VIII/2026**, bahkan diberi sifat **“SANGAT PENTING”**. Pengaduan tersebut meminta pemeriksaan independen, klarifikasi, mediasi lintas-instansi serta penelusuran status penguasaan tanah yang berkaitan dengan Kantor Polsek Lakarsantri di Kota Surabaya.

## ETH: Kapolri Perlu Memastikan Negara Hadir

DPN ETH menilai perhatian pimpinan tertinggi Polri menjadi penting karena salah satu pokok yang harus diklarifikasi berkaitan langsung dengan institusi Kepolisian.

Menurut dokumen pengaduan, sebagian objek tanah yang diklaim para ahli waris disebut digunakan sebagai lokasi **Kantor Polsek Lakarsantri**. Karena itulah DPN ETH meminta pemeriksaan transparan dan independen untuk memastikan dasar hukum penguasaan, asal-usul aset, riwayat pengadaan tanah serta status fisik dan yuridis objek tersebut.

DPN ETH tidak meminta Kapolri membela masyarakat dengan mengorbankan hukum. Sebaliknya, ETH meminta **hukum dibuka seterang-terangnya**.

Apabila penguasaan tanah oleh Polri terbukti memiliki dasar hukum yang sah, dokumen dan dasar tersebut patut dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Namun apabila pemeriksaan justru menemukan ketidaksesuaian, maka menurut surat DPN ETH harus tersedia tindakan korektif, pemulihan hak, penyelesaian administratif, mediasi dan/atau penegakan hukum sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti yang sah.

## Persoalan Disebut Berakar Sejak Puluhan Tahun Lalu

Urgensi penyelesaian semakin kuat karena kronologi dalam pengaduan menyentuh peristiwa lama.

Khusus tanah atas nama Karto P. Sampe, para pengadu menerangkan bahwa sekitar **tahun 1992** diduga terjadi kekeliruan pengukuran atas tanah yang dijual pihak lain kepada pengembang sehingga bangunan Kantor Polsek Lakarsantri berdiri dan digunakan pada bagian tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.

Para pengadu juga menyatakan bahwa sampai pengaduan diajukan, mereka belum memperoleh dokumen yang menjelaskan dasar pelepasan hak, pengadaan tanah, pembayaran ganti rugi, hibah, tukar-menukar ataupun dasar hukum lainnya yang mendasari penggunaan bagian tanah tersebut untuk Kantor Polsek Lakarsantri.

Dokumen pengaduan sendiri mengakui bahwa peristiwa yang disebut berlangsung sejak sekitar **1992 dan 2005** harus diperiksa dengan analisis hukum antarwaktu dan persoalan daluwarsa yang tepat, bukan langsung disimpulkan begitu saja. Status hak, kemungkinan tumpang tindih bidang, legalitas aset dan kemungkinan koreksi administrasi juga tidak otomatis selesai hanya karena peristiwanya sudah lama.

**Lamanya persoalan inilah yang membuat kepastian menjadi semakin penting.**

Masyarakat tidak semestinya terus berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui dengan jelas dokumen mana yang benar, bagaimana riwayat tanah sebenarnya, dan apa dasar hukum penguasaan atas objek yang dipersoalkan.

## Safrizal dan Ganda Satria Dharma: Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendirian

DPN Elang Tiga Hambalang melalui **Ketua Umum Safrizal** dan **Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma** meminta persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari Kapolri.

Surat resmi pengaduan kepada Kapolri ditandatangani keduanya atas nama DPN Elang Tiga Hambalang.

**“Yang dibutuhkan masyarakat bukan keberpihakan tanpa dasar, tetapi keberanian negara membuka fakta. Jangan biarkan rakyat kecil terus berjuang sendirian mencari kepastian terhadap hak yang mereka yakini sebagai warisan keluarganya. Periksa dokumennya, ukur kembali tanahnya, buka riwayat asetnya dan dudukkan seluruh pihak dalam posisi yang sama di hadapan hukum,”** demikian sikap yang ditegaskan DPN ETH dalam pemberitaan ini.

ETH berharap semangat **Polri Presisi** diwujudkan melalui tindakan nyata: pengaduan diregistrasi, unit pemeriksa ditetapkan, dokumen ditelusuri, para pihak didengar secara berimbang, dan hasil penanganannya disampaikan secara transparan.

## Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti di Tingkat Lokal

Ada alasan lain mengapa DPN ETH meminta perhatian langsung Kapolri.

Karena salah satu objek yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan lokasi Kantor Polsek Lakarsantri, DPN ETH menilai pemeriksaan sebaiknya tidak semata-mata dikendalikan oleh satuan yang mempunyai keterkaitan langsung dengan objek tersebut.

Dalam suratnya, DPN ETH meminta pemeriksaan awal, audit dokumen dan penentuan tindak lanjut dikendalikan atau diawasi unsur di atas satuan setempat guna menjaga kepercayaan publik serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada para ahli waris maupun pihak Polri untuk menyerahkan bukti.

Permintaan ini **bukan tuduhan terhadap anggota Polri**, melainkan mekanisme untuk menjaga objektivitas serta menghindari persepsi benturan kepentingan.

## Buka Dokumen Aset, Libatkan ATR/BPN dan Ukur Ulang Tanah

DPN ETH meminta audit menyeluruh terhadap asal-usul penguasaan serta pencatatan aset lahan Kantor Polsek Lakarsantri.

Penelusuran yang dimohonkan meliputi sumber perolehan, pihak yang menyerahkan, luas dan batas, dokumen pelepasan hak/pengadaan/pembebasan, pembayaran atau ganti kerugian, kemungkinan hibah atau tukar-menukar, sertifikat atau alas hak, surat ukur, peta bidang, berita acara serah terima hingga pencatatan sebagai Barang Milik Negara/Daerah.

DPN ETH juga meminta koordinasi dengan **Kanwil BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya** untuk memperoleh warkah, Buku C/Letter C, data HGB, peta pendaftaran, surat ukur dan riwayat mutasi.

Bahkan apabila diperlukan, ETH meminta **pengukuran dan pemetaan ulang secara terbuka dengan menghadirkan para pihak serta saksi batas.**

## Jika Ada Pelanggaran, Proses; Jika Sah, Jelaskan kepada Masyarakat

Posisi ETH dibuat sederhana dan tegas:

**Jika dokumen membuktikan penguasaan tersebut sah, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka.**

**Jika ditemukan kesalahan administrasi, koreksi.**

**Jika hak masyarakat memang harus dipulihkan berdasarkan hukum, pulihkan.**

**Dan apabila ditemukan bukti permulaan yang mengarah kepada tindak pidana atau pelanggaran internal, proses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.**

Surat DPN ETH memang meminta apabila klarifikasi awal menunjukkan indikasi tindak pidana agar dilakukan penyelidikan dan/atau gelar perkara sesuai hukum acara pidana. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan anggota Polri, pemeriksaan diminta dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal yang berwenang.

## ETH Minta Kapolri Berikan Kepastian, Bukan Sekadar Jawaban Administratif

DPN ETH berharap pengaduan tersebut menghasilkan tindakan yang dapat diukur.

Dalam suratnya disebutkan kebutuhan akan nomor registrasi Dumas, penetapan unit penanggung jawab, pemeriksaan dokumen, berita acara klarifikasi, penelusuran aset Polri, pengukuran atau pencocokan peta bila diperlukan, kesimpulan hasil pemeriksaan serta pemberitahuan tertulis mengenai tindak lanjut kepada pengadu.

Pada akhirnya, perkara ini menjadi kesempatan bagi institusi Polri untuk menunjukkan bahwa ketika sebuah persoalan bahkan menyentuh aset yang digunakan institusinya sendiri, **pemeriksaan tetap dapat berlangsung terbuka, profesional dan objektif.**

DPN Elang Tiga Hambalang berharap **Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya** dengan memastikan pengaduan diperiksa, fakta dibuka dan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebab bagi masyarakat yang telah lama mencari kepastian, **keadilan tidak cukup hanya dijanjikan. Keadilan harus dapat dirasakan melalui proses yang nyata, transparan dan memberikan kepastian hukum.**

**DPN ELANG TIGA HAMBALANG**
**Memperjuangkan — Membangun — Mensejahterakan**

Narasumber Ganda Satria Drama Sekjen Elang Tiga Hambalang

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *