BANDAR LAMPUNG – KompassIndonesiaNews Pengelolaan Dana Desa di Kampung Way Mencar, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendapat sorotan.
Gerakan Pemuda Sumatra bersama Lembaga LIDIK KRIMSUS RI secara resmi melaporkan Kepala Kampung Way Mencar, Irawan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (4/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa pada sejumlah kegiatan dan program kampung selama periode 2023 hingga 2025.
Ketua Gerakan Pemuda Sumatra, Leo Nardo, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Menurut Leo, pihaknya meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Kampung Way Mencar. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan bebek petelur, pembangunan rabat beton, pembangunan lapangan voli, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami meminta kepada Kejati Lampung agar segera memeriksa Kepala Kampung Way Mencar, Irawan, terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023, 2024 dan 2025,” ujar Leo.
Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pelaksanaan sejumlah program yang menggunakan Dana Desa.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan, audit serta klarifikasi terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Selain melaporkan Kepala Kampung Way Mencar, Gerakan Pemuda Sumatra dan LIDIK KRIMSUS RI juga meminta Kejati Lampung melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Way Tuba untuk tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan berbagai program yang menggunakan Dana Desa telah sesuai dengan perencanaan, nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program pemberdayaan masyarakat seperti pengadaan hewan ternak, termasuk bebek petelur dan sapi, menjadi salah satu kegiatan yang diminta untuk mendapat perhatian khusus.
Menurut pelapor, perlu dilakukan pengecekan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen desa dengan kondisi serta realisasi barang atau kegiatan di lapangan.
“Termasuk pengadaan bebek petelur dan sapi yang diduga terjadi mark-up. Kami meminta semuanya diperiksa dan diaudit agar terang benderang,” kata Leo.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Sumatra, Leo Nando menilai pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa tidak semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah kampung, tetapi juga diperlukan untuk memastikan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Mereka berharap Kejati Lampung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan telaah terhadap dokumen penggunaan anggaran, termasuk APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK), dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pengadaan, laporan pertanggungjawaban serta dokumen pembayaran.
Selain pemeriksaan administrasi, pelapor juga meminta adanya verifikasi fisik terhadap sejumlah pekerjaan yang disebut dalam laporan.
Dengan demikian, apabila ditemukan adanya perbedaan antara dokumen anggaran dengan kondisi sebenarnya di lapangan, aparat penegak hukum dapat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Kepala Kampung Way Mencar, Irawan, terkait laporan dan tudingan yang disampaikan Gerakan Pemuda Sumatra bersama LIDIK KRIMSUS RI tersebut.
Penulis : Efendy
Editor : Jemmy















