https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Diduga Salah Eksekusi! Objek Penjamin Jadi Korban Putusan Pengadilan, Elang Tiga Hambalang Pendampingan 

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

JAKARTA SELATAN| kompasindonesianews.com — Pelaksanaan eksekusi yang diduga salah objek kembali menjadi sorotan. Objek yang disebut sebagai penjamin dalam suatu perkara justru diduga ikut terdampak akibat pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, yang turun melakukan pendampingan di kawasan Jalan Guntur Raya, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (08/09/2026).

 

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap pihak yang merasa dirugikan dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak yang seharusnya tidak menjadi sasaran eksekusi.

 

Diduga Ada Persoalan Objek Eksekusi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula dari pelaksanaan eksekusi berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan. Namun,

 

Dalam pelaksanaannya muncul dugaan bahwa objek yang terkena eksekusi bukan merupakan objek yang semestinya menjadi sasaran.

 

Pihak yang berada di lokasi kemudian mempertanyakan dasar dan ketepatan objek yang menjadi sasaran eksekusi tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena apabila terjadi kekeliruan dalam menentukan objek eksekusi, pihak yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara berpotensi mengalami kerugian.

 

Elang Tiga Hambalang Beri Pendampingan

Melihat persoalan tersebut,

 

Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang hadir memberikan pendampingan kepada pihak yang merasa terdampak.

 

Pendampingan tersebut dilakukan untuk mengawal persoalan agar dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mendorong adanya kejelasan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi.

 

“Kami hadir untuk mendampingi dan memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian secara serius. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan apabila memang terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi,

 

“Demikian pokok sikap pendampingan yang disampaikan pihak Elang Tiga Hambalang.

 

Minta Semua Pihak Mengedepankan Prosedur Hukum

Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang juga mendorong agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengedepankan prosedur hukum dan memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan maupun bukti-bukti yang dimiliki.

 

Menurut mereka, pelaksanaan putusan pengadilan harus dilakukan secara tepat terhadap objek dan pihak yang memang berkaitan dengan perkara.

 

“Yang kami kawal adalah prosesnya. Jika ada dugaan kekeliruan objek, tentu harus diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada,

 

“Menjadi poin penting dalam pendampingan tersebut.

Menunggu Kejelasan Hukum

Hingga berita ini ditulis,

 

Detail mengenai nomor perkara, isi penetapan, serta pihak-pihak yang tercantum dalam putusan belum disampaikan secara lengkap kepada publik.

 

Karena itu, dugaan salah objek dalam pelaksanaan eksekusi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.

 

Pendampingan Elang Tiga Hambalang diharapkan dapat membantu memastikan persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Narasumber : DPN Elang Tiga Hambalang.

 

Pewarta: (Rudolf)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *