https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polresta Sleman Sita Puluhan Ribu Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl, dan Tahan 3 Orang Tersangka

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

SlemanKompassIndonesianews.com, Satresnarkoba Polresta Sleman mengungkap tiga kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl atau “pil sapi” sepanjang Juli 2026. Dari tiga perkara tersebut, polisi menyita total 44.400 butir dan menangkap tiga tersangka.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“ Kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil sapi dengan total barang bukti sebanyak 44.400 butir,” kata Argo dalam jumpa pers, Kamis (10/9/2026).

Tiga tersangka masing-masing berinisial RN (30), DT (27), dan IR (24).

Kasus terbesar melibatkan RN, buruh harian lepas asal Purwobinangun, Pakem. RN ditangkap di kawasan Embung Jetis Suruh, Donoharjo, Ngaglik, pada 17 Juli 2026. Polisi awalnya menemukan 5.000 butir, kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan 31.000 butir lainnya yang disimpan di kandang ayam milik tersangka.

Total barang bukti dari RN mencapai 36.000 butir, ditambah tiga telepon genggam dan uang tunai Rp1,5 juta. RN diduga menjual pil tersebut secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD).

Kasus kedua menjerat DT (27), buruh harian lepas asal Tlogowadi, Muntilan. Ia ditangkap di rumah kos di Dusun Sanggrahan, Tirtomartani, Kalasan, pada 31 Juli 2026. Polisi menemukan ratusan butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas selempang.

Sementara kasus ketiga melibatkan IR (24), yang terungkap dari pengembangan perkara penganiayaan di Maguwoharjo. Dari IR, polisi menyita 70 paket berisi masing-masing 100 butir atau 7.000 butir, serta satu botol berisi 1.092 butir. Total barang bukti mencapai 8.092 butir.

Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Sleman Iptu Muhammad Arif Rahman menyebut IR merupakan residivis perkara serupa pada 2023.

Polisi menyoroti harga Trihexyphenidyl yang relatif murah. Paket 10 butir atau “bagor” dijual sekitar Rp25.000-Rp40.000, sedangkan lima butir dijual Rp15.000-Rp20.000.

Denny mengatakan harga tersebut membuat obat keras itu mudah dijangkau, termasuk oleh kalangan muda. Penggunaan Trihexyphenidyl juga disebut dapat menimbulkan halusinasi, linglung, agresif, mudah marah hingga berpotensi memicu kekerasan.

Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Sleman masih memproses ketiga perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *