https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Berkas Perkara Babi Ilegal Gunungsitoli Dipertanyakan Kejari Sebut Menunggu PN, Pengadilan Mengaku Belum Menerima

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

GUNUNGSITOLIKompassIndonesiaNews Penanganan perkara dugaan penyelundupan babi ilegal dengan tersangka Iman Berkat Hulu (IBH) kembali menjadi sorotan. Meski berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak pertengahan Agustus 2026, hingga kini perkara tersebut belum juga tercatat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama warga pesisir Desa Gamo, Kota Gunungsitoli, yang sejak awal ikut mengungkap keberadaan dugaan penyelundupan babi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengiriman babi ilegal di kawasan pesisir Desa Gamo pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Temuan warga kemudian dilaporkan kepada Polres Nias dan Balai Karantina Pertanian Gunungsitoli. Dalam proses penanganannya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua tersangka lainnya, yakni Pasrah Iman Setia (PIS) selaku kapten kapal dan Seriaman Zendrato (SZ) yang disebut sebagai anak buah kapal (ABK), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelapor sekaligus saksi utama, Irvan, mempertanyakan mengapa perkara yang disebut telah P-21 belum juga masuk ke tahap persidangan.
Menurutnya, proses hukum seharusnya dapat berjalan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara tersebut melalui mekanisme persidangan.

“Kami menilai Kejari Gunungsitoli tidak serius dan terkesan memperlambat. Sudah hampir tiga minggu di tangan jaksa sejak P-21. Ada apa dengan Kejaksaan?” ujar Irvan, yang juga merupakan tokoh masyarakat pesisir Gamo, Sabtu (5/9/2026).

Ia mendesak Kejari Gunungsitoli segera melimpahkan perkara ke pengadilan agar proses hukum dapat diuji secara terbuka.

Di tengah masyarakat, kata Irvan, juga berkembang dugaan bahwa proses perkara berjalan lambat karena tersangka diduga memiliki dukungan dari pemodal kuat. Namun, dugaan tersebut masih sebatas penilaian dan informasi yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti secara hukum.

Informasi mengenai status berkas perkara juga disampaikan Balai Karantina. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Karantina Provinsi Sumatera Utara menyebut berkas tersangka IBH telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sekitar pertengahan Agustus 2026 dan telah dinyatakan lengkap.

“Benar, Pak. Berkas tersangka IBH sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Gunungsitoli sekitar pertengahan Agustus lalu dan sudah P-21,” kata Saidir Sinurat, Tim Gakkum Balai Karantina Provinsi Sumut, Rabu (9/9/2026).

Saidir juga membenarkan bahwa dua tersangka lainnya, PIS dan SZ, telah masuk DPO.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara Kejari Gunungsitoli dan PN Gunungsitoli mengenai posisi berkas perkara IBH.

Humas Kejari Gunungsitoli, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, menyatakan perkara tersebut telah dilimpahkan dan saat ini tinggal menunggu proses dari pihak pengadilan.

“Perkara tersebut sudah dilimpah ke Kejari (P-21) dan sedang menunggu proses persetujuan/verifikasi dari PN Gunungsitoli untuk jadwal persidangan,” demikian keterangan Humas Kejari Gunungsitoli.

Kejari juga menyampaikan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dengan berpedoman pada ketentuan yang disebut dalam Pasal 99 dan 100 KUHAP 20/2025 terkait pasal dakwaan terhadap terdakwa.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari PN Gunungsitoli.
Petugas PN Gunungsitoli menyatakan pihak pengadilan belum menerima berkas perkara tersangka IBH.

“Berkas tersangka IBH belum dilimpahkan pak, kami belum terima. Kalau sudah dilimpahkan akan teregister dan dapat dilihat di monitor jadwal sidangnya, atau bisa Bapak cek di aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena terbuka untuk umum,” jelas petugas PN Gunungsitoli, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi sebenarnya berkas perkara IBH, apakah telah resmi dilimpahkan ke PN Gunungsitoli atau masih berada dalam proses pada tahap sebelum registrasi perkara di pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi yang dapat menjelaskan perbedaan keterangan antara Kejari Gunungsitoli dan PN Gunungsitoli tersebut.

Masyarakat kini menunggu kepastian mengenai status berkas perkara serta langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka IBH. Transparansi proses penanganan perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Penulis : Eddison Lase
Editor : Jemmy

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *