SLEMAN – KompassIndonesianews.com Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Sleman Dr. Dinar Kripsiaji, S.H.,M.H, berbicara soal penerapan Restorative Justice (RJ) di hadapan ratusan mahasiswa baru UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa 15 September 2026.
Dalam kuliah umum bertema ” Restorative Justice di Tangan Kejaksaan, Humanisasi Hukum atau Celah Impunitas “, Kajari menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak bisa dimaknai sekadar sebagai penghentikan perkara.

” Penerapannya harus dilakukan secara selektif, terukur, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, penerapannya harus dilakukan secara selektif, terukur, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, kepastian hukum, kemanfaatan, serta rasa keadilan masyarakat.
Pendekatan hukum yang humanis, menurutnya tetap harus memiliki batas yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan ataupun menimbulkan persepsi adanya impunitas.
Dinar, juga mengajak mahasiswa untuk tidak hanya memahami hukum dari teks peraturan, tetapi melihat bagaimana hukum bekerja dalam praktik.
Dalam diskusi ini berlangsung interaktif, mahasiswa melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai kewenangan Kejaksaan, perlindungan korban, hingga batas penerapan restorative justice dalam perkara pidana.
” Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Jabat Kampus (Jaksa Sahabat Kampus) yang dikembangkan Kejari Sleman sebagai sarana edukasi hukum sekaligus memperkuat komunikasi dengan lingkungan perguruan tinggi.
Kata Murti, melalui program tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran penegakan hukum secara lebih utuh, tidak hanya dari sisi akademik tetapi juga dari pengalaman praktis aparat penegak hukum.
Kuliah umum ini turut dihadiri Ketua Program Studi IIlmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Faisal Luqman Hakim, serta Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Prof.Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.
Kegiatan kuliah umum ini berlangsung di Ruang Teatrikal Fakultas Sya’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan ditutup dengan penyerahan cendera mata,” tutup Murti.
(Joni)















