https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kuasa Hukum SPSB Bengkulu Bantah Intimidasi: Aksi 10 September Fokus Perjuangkan Hak Jukir

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKULU —  Kompassindonesianews.Com Kuasa Hukum Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Bengkulu, Ade Afriansyah, SH, membantah adanya intimidasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Alfamart maupun Indomaret dalam aksi penyampaian aspirasi pada 10 September 2026.

Menurut Ade, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang berfokus pada persoalan hak dan kepastian kerja juru parkir (jukir) di Kota Bengkulu.
Penegasan itu disampaikan Ade dalam jumpa pers di Kantor Aliansi SPSB Bengkulu, Selasa (15/9/2026).
“Pada tanggal 10 kemarin, kami dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh fokus pada satu hal, yaitu memperjuangkan hak-hak juru parkir,” ujar Ade.

Ade mengatakan, pihaknya menyayangkan munculnya pemberitaan yang menggunakan istilah “intimidasi” dalam menggambarkan aksi tersebut. Ia menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan keseluruhan proses dan hasil pembahasan antara Aliansi SPSB Bengkulu dengan pemerintah maupun pihak terkait.
Ia merujuk pada hasil pembahasan yang menurutnya telah dituangkan dalam notulen pertemuan.
“Kami sangat menghargai teman-teman wartawan dan kebebasan pers.

Namun, kami juga sangat menyayangkan mengapa tidak bertanya terlebih dahulu kepada kami mengenai bagaimana akhir dari aksi kami yang telah dicatatkan dalam notulen,” katanya.
Bantah Tekanan terhadap Pemkot dan Perusahaan
Ade secara tegas membantah pihaknya melakukan intimidasi terhadap Pemkot Bengkulu, Alfamart maupun Indomaret.

“Di sana sudah sangat jelas bahwa kami tidak melakukan intimidasi terhadap Pemkot, Alfamart, maupun Indomaret,” tegasnya.
Menurut dia, penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme resmi dengan menyampaikan surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena itu, Ade membantah anggapan bahwa tuntutan Aliansi SPSB Bengkulu merupakan bentuk tekanan agar setiap gerai Alfamart dan Indomaret wajib menyediakan juru parkir.
“Padahal, kami tidak melakukan intimidasi sama sekali. Kami resmi, bersurat kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya mengenai aksi tersebut menyebut tuntutan para jukir antara lain berkaitan dengan kepastian pekerjaan di sejumlah titik parkir, termasuk kawasan Zona 6 Pasar Panorama. Tuntutan juga menyasar persoalan ketersediaan titik parkir di sejumlah gerai ritel.
Dalam pemberitaan lain, aksi tersebut disebut berlangsung dengan tuntutan agar persoalan jukir mendapatkan solusi dan adanya tindak lanjut dari pihak terkait.

Keberatan Bukan Berarti Halangi Kerja Jurnalistik
Selain membantah dugaan intimidasi dalam aksi, Ade memberikan klarifikasi mengenai sikap hukum pihaknya terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan Aliansi SPSB Bengkulu.
Ia menegaskan, keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak dimaksudkan untuk membatasi atau menghalangi kerja wartawan.
“Kami tidak menghalangi kerja jurnalistik. Kami menyampaikan keberatan hukum terhadap substansi pemberitaan dan mempertanyakan penggunaan istilah yang menurut kami merugikan pihak yang kami wakili.

Komunikasi mengenai kemungkinan menempuh langkah hukum bukan dengan sendirinya merupakan intimidasi atau penghalangan kerja jurnalistik,” kata Ade.
Menurut Ade, pihaknya tetap menghormati kebebasan pers dan profesi wartawan. Namun, sebagai pihak yang disebut atau menjadi objek pemberitaan, Aliansi SPSB Bengkulu juga memiliki kepentingan untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi atau penggunaan istilah yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

Ia mengatakan, langkah hukum yang mungkin ditempuh nantinya akan ditentukan setelah pihaknya mempelajari secara menyeluruh materi pemberitaan.
Tim Hukum Kumpulkan Bukti
Ade mengatakan tim kuasa hukum Aliansi SPSB Bengkulu saat ini telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu konteks pemberitaan yang dibuat, apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Kalau seandainya kami menemukan adanya pelanggaran, nanti akan ada langkah lanjutan yang akan kami tempuh,” ungkapnya.

Ia menyebut sejumlah bukti yang telah dimiliki antara lain komunikasi melalui aplikasi pesan, pemberitaan media, serta dokumen lainnya.
“Sebagai tim kuasa hukum Serikat Pekerja Serikat Buruh Bengkulu, kami telah memegang berbagai bukti, mulai dari bukti chat, bukti media, dan bukti-bukti lainnya,” pungkas Ade.

Persoalan Jukir Masih Jadi Pokok Aspirasi
Aksi Aliansi SPSB Bengkulu pada 10 September 2026 sebelumnya diberitakan berkaitan dengan tuntutan para jukir mengenai kepastian kerja dan pengelolaan titik parkir.

Salah satu pemberitaan menyebut adanya tuntutan jukir terkait kawasan Pasar Panorama serta permintaan agar titik parkir di gerai ritel dapat kembali memberikan ruang bagi tenaga parkir.
Setelah penyampaian aspirasi, persoalan tersebut kemudian dibahas bersama pihak pemerintah dan pihak perusahaan terkait.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang kini menjadi sorotan, yakni substansi tuntutan para jukir serta penggunaan istilah “intimidasi” dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut.

Pihak Aliansi melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak melakukan intimidasi dan memilih mempelajari terlebih dahulu pemberitaan yang dipersoalkan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, terkait pemberitaan yang telah terbit, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu didasarkan pada isi berita, konteks peristiwa, bukti komunikasi, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang disampaikan dalam berita ini merupakan penjelasan dari Kuasa Hukum Aliansi SPSB Bengkulu. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak Pemkot Bengkulu, Alfamart, Indomaret maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pewarta : F.A

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *