https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kawal MBG dari Pusat hingga Daerah, PKN Bentuk SATGAS WASMAS MBG Nasional

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bekasi, —  Kompassindonesianews.Com Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta jajaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia terkait pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) Nasional.(20 September 2026) 

Melalui surat tersebut, PKN menyatakan bahwa pembentukan SATGAS WASMAS MBG merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya melalui pemantauan dan penyampaian informasi secara independen, objektif, profesional, konstruktif, dan bertanggung jawab.

Program MBG memiliki tata kelola yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan program, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan serta pengadaan barang dan jasa.

PKN DORONG PENGAWASAN PARTISIPATIF

PKN memandang partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam surat terbukanya, PKN menyebut SATGAS WASMAS MBG diarahkan untuk membantu masyarakat menyampaikan informasi, masukan maupun pengaduan terkait pelaksanaan program kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Dasar partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi antara lain terdapat dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.

PKN juga mencantumkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai salah satu landasan. Perpres tersebut menetapkan BGN sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta memiliki tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

AWASI PENGADAAN HINGGA DISTRIBUSI

Dalam surat tersebut, PKN menyebut sejumlah bidang yang menjadi perhatian SATGAS WASMAS MBG.

Di antaranya pengadaan bahan pangan, pengadaan peralatan dan sarana pendukung, distribusi makanan, kualitas dan keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kontrak dan kerja sama, hingga informasi mengenai dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi.

PKN menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan akan mengedepankan prinsip independen, profesional, objektif, transparan, akuntabel dan berintegritas.

Pengawasan tersebut, menurut PKN, diarahkan sebagai pengawasan partisipatif dan bukan sebagai pengganti kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

JARINGAN PKN DI LEBIH DARI 250 KABUPATEN/KOTA

Dalam surat terbuka yang ditandatangani Ketua PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., PKN menyatakan memiliki jaringan pengawasan masyarakat yang tersebar di lebih dari 250 kabupaten/kota di Indonesia.

Jaringan tersebut disebut akan menjadi bagian dari SATGAS WASMAS MBG Nasional untuk mendukung pemantauan pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Sejumlah program yang disiapkan antara lain sosialisasi pengawasan masyarakat, pembentukan posko pengaduan, monitoring pelaksanaan MBG, pengumpulan serta verifikasi laporan masyarakat, penyampaian rekomendasi kepada instansi terkait dan penyusunan laporan pemantauan secara berkala.

DORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

PKN menyatakan tujuan pembentukan SATGAS WASMAS MBG bukan untuk menghambat pelaksanaan program, melainkan mendukung agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

PKN menyebut pengawasan masyarakat diharapkan dapat membantu mendeteksi informasi mengenai potensi persoalan sejak dini dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai.

“SATGAS WASMAS MBG Nasional merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) untuk mendukung pengawasan, transparansi, akuntabilitas dan pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” demikian substansi yang disampaikan PKN dalam surat terbukanya.

IDENTITAS ANGGOTA DAPAT DIVERIFIKASI

Dalam surat tersebut, PKN juga menyampaikan mekanisme verifikasi identitas anggota SATGAS.

Apabila terdapat keraguan terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota SATGAS WASMAS MBG, PKN menyebut identitas anggota dapat diperiksa melalui pemindaian barcode yang terdapat pada kartu identitas anggota.

Menurut PKN, barcode tersebut akan terhubung dengan situs organisasi pknri.com sebagai sarana verifikasi.

Langkah tersebut ditawarkan untuk membantu masyarakat maupun pihak terkait membedakan anggota yang memiliki identitas organisasi dengan pihak yang mengatasnamakan SATGAS.

PKN MINTA AUDIENSI DENGAN BADAN GIZI NASIONAL

Sebagai tindak lanjut pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional, PKN juga menyampaikan permohonan audiensi kepada Kepala Badan Gizi Nasional.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk memperkenalkan organisasi dan struktur SATGAS, menyampaikan program kerja nasional, menjelaskan mekanisme pengawasan masyarakat serta membangun komunikasi dan koordinasi kelembagaan.

PKN juga menawarkan sinergi dalam edukasi publik, penerimaan pengaduan masyarakat, penyampaian rekomendasi perbaikan dan penguatan pengawasan partisipatif.

PKN: PEMERINTAH DAN MASYARAKAT PERLU BERSINERGI

PKN menyatakan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Karena itu, PKN berharap komunikasi antara pemerintah, Badan Gizi Nasional dan masyarakat dapat berjalan secara terbuka sehingga informasi, masukan maupun pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

Pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional disebut PKN sebagai langkah organisasi untuk mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif terhadap program nasional tersebut.

Dengan mengedepankan verifikasi informasi, koordinasi dan penyampaian laporan kepada pihak berwenang, PKN berharap keberadaan SATGAS dapat memberikan kontribusi terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), bertempat di Bekasi, 19 September 2026.

Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Ketua: Patar Sihotang, S.H., M.H.
Kontak: 0821-1318-5141

Mursalih

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *