Jakarta, — Kompassindonesianews.Com Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(, 24 September 2026)
Hingga saat ini, PKN menyatakan telah menerima delapan piagam penghargaan dari berbagai institusi negara, di antaranya dari kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Menurut PKN, penghargaan tersebut menjadi catatan atas keterlibatan organisasi dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Secara normatif, peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi memang diakui dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang antara lain memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut mengatur bahwa masyarakat dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengatur pemberian penghargaan kepada masyarakat atau pelapor yang berjasa.
Bagi PKN, keterlibatan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian informasi. Organisasi tersebut menyebut doktrinnya sebagai “CARI, TEMUKAN, LAPORKAN”, dengan investigasi dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari tugas pokoknya.
PKN menyatakan bahwa setiap laporan diupayakan disusun berdasarkan data dan informasi yang kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DELAPAN PIAGAM PENGHARGAAN
Menurut data yang disampaikan PKN, delapan penghargaan tersebut terdiri atas:
Pertama, piagam dari Kapolres Jakarta Utara terkait laporan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nilai kontrak sekitar Rp2 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Kedua, piagam dari Kapolres Waropen Papua terkait laporan dugaan korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Waropen dengan nilai kontrak sekitar Rp789 juta. PKN menyebut pekerjaan tersebut diduga fiktif sehingga disebut mengalami total loss sebesar nilai kontrak.
Ketiga, piagam dari Kapolres Tuban Jawa Timur terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dengan nilai kontrak sekitar Rp3 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Keempat, piagam dari Bupati Bangkalan Madura atas kontribusi yang disebut membantu pelaksanaan pencegahan korupsi dan tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Kelima, piagam dari Kapolres Tanah Datar Sumatera Barat terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kabupaten Tanah Datar.
Keenam, piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait laporan pengadaan motor fire pada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta dengan nilai kontrak sekitar Rp30 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Ketujuh, piagam dari Kapolres Supiori Papua terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa/Kampung Mapia, Kecamatan Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua.
Kedelapan, piagam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menurut PKN telah berlanjut hingga proses hukum dan terdapat pelaku yang telah dipidana.
PKN menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam Pasal 13 PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat yang berjasa membantu pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi dapat diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan/atau premi.
Untuk penghargaan dalam rangka pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi, PP tersebut juga mengatur penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan pelapor oleh penegak hukum.
PATAR: PKN HARUS BEKERJA TERUKUR
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya berupaya menjalankan kegiatan berdasarkan konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga dalam waktu dekat PKN akan kembali mendapatkan piagam dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, karena saat ini masih ada 10 laporan PKN yang berstatus penyidikan di Polda Jatim, Kejati Jatim dan Polda serta Kejati lainnya,” ujar Patar Sihotang.
Patar menegaskan bahwa PKN berupaya menjalankan tugas secara terkonsep, terukur, terkomando, dan memiliki sasaran kerja yang jelas.
Menurutnya, laporan dugaan korupsi harus disampaikan melalui mekanisme hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses peradilan.
“CARI, TEMUKAN, LAPORKAN”
Doktrin “CARI, TEMUKAN, LAPORKAN” menjadi slogan utama PKN dalam menjalankan peran masyarakat dalam pengawasan keuangan negara.
PKN menempatkan proses investigasi dan penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari kontribusi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 sendiri memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
INSTRUKSI KETUA UMUM PKN
Di hadapan jajaran dan anggota PKN, Patar Sihotang juga menyampaikan instruksi yang menjadi pesan internal organisasi:
«“Saya instruksikan kepada seluruh anggota PKN di manapun berada agar belajar, belajar, belajar, belajar… latih dan asah ketajaman cengkramanmu dan latih insting intelijenmu, agar kamu cerdas, memahami dan menguasai karakteristik 5 Senjata Pamungkas PKN.”»
Bagi PKN, perjalanan memperoleh delapan piagam penghargaan tersebut menjadi bagian dari catatan organisasi dalam menjalankan peran serta masyarakat.
Dengan prinsip CARI, TEMUKAN, LAPORKAN, PKN menyatakan akan terus mendorong pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara melalui jalur dan mekanisme hukum yang berlaku.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
Ketua Umum
PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Mursalih
















