https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Safrizal Pasang Peringatan Keras: Bawa Nama Elang Tiga Hambalang Wajib Punya Surat Mandat Dan Surat Jalan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BOGOR. Kompassindonesinews.com — Ketua Umum Elang Tiga Hambalang (ETH), Safrizal, mengeluarkan penegasan terkait penggunaan nama organisasi. Ia menyatakan, setiap pihak yang menjalankan kegiatan atau mengaku mendapat kewenangan dari ETH harus mampu menunjukkan surat mandat dan surat jalan sebagai bukti penugasan resmi.

Penegasan itu disampaikan untuk memastikan penggunaan nama Elang Tiga Hambalang tetap berada dalam mekanisme organisasi. Safrizal mengingatkan, pihak yang mengatasnamakan ETH tanpa dapat menunjukkan dokumen penugasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan perlu terlebih dahulu memastikan kewenangannya kepada struktur organisasi.

SAFRIZAL: JANGAN SEMBARANG BAWA NAMA ORGANISASI

Safrizal menegaskan bahwa mandat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan setiap kegiatan yang membawa nama ETH memiliki dasar yang jelas.

«“Kalau masih ada oknum yang mengaku atau mengatasnamakan Elang Tiga Hambalang, harus jelas mandatnya. Harus ada surat mandat dan surat jalan. Jangan sampai nama organisasi digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Safrizal.»

Ia meminta seluruh jajaran ETH memahami ketentuan tersebut dan memastikan setiap kegiatan yang membawa nama organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Dengan penegasan tersebut, Safrizal menekankan pentingnya tertib organisasi sekaligus menjaga nama Elang Tiga Hambalang agar tidak digunakan tanpa kewenangan yang jelas.

Rudolf

Narasumber DPN Elang Tiga Hambalang

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *