BENGKULU – KompassIndonesiaNews.Com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan tiga lokasi usaha yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah Kota Bengkulu, Rabu (14/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol. Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, S.STP., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi dua lokasi di wilayah Kecamatan Sungai Serut dan satu lokasi di Kecamatan Gading Cempaka.
Lokasi pertama berada di Jalan Sumatera, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut. Saat petugas tiba, toko dalam kondisi tertutup. Namun, dari luar petugas melihat sejumlah botol minuman beralkohol golongan B dan C tersusun di rak.
Atas temuan tersebut, Satpol PP memberikan Surat Teguran Pertama kepada pemilik usaha. Petugas juga meminta pemilik hadir untuk memberikan penjelasan terkait legalitas serta perizinan usaha, termasuk keberadaan dan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Selanjutnya, petugas mendatangi sebuah warung/toko manisan di kawasan Simpang Kampung Bali, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, sekitar pukul 17.00 WIB.
Di lokasi kedua ini, Satpol PP menyampaikan Teguran Ketiga. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak lagi menemukan minuman beralkohol. Pemilik usaha juga menyatakan akan mematuhi ketentuan dan tidak lagi menyimpan, menyediakan maupun memperdagangkan minuman beralkohol.
Sementara itu, penertiban berlanjut pada Rabu malam di sebuah toko manisan di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.
Di lokasi tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 57 botol minuman beralkohol berbagai merek yang disimpan di dalam kardus dan diletakkan di bawah rak.
Puluhan botol tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bengkulu, terutama untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap kesehatan, keamanan, ketertiban dan perilaku masyarakat.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.
Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP Kota Bengkulu melalui nomor 0813-1090-101 atau kepada Kepala Satpol PP Kota Bengkulu melalui nomor 0811-7312-876.
Satpol PP berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menjaga Kota Bengkulu tetap aman, tertib, rukun, religius dan nyaman bagi seluruh warga.
Fer.(mimi)















