https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Dr. Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH : Prosedur Hukum Jangan Jadi Penghalang Keadilan

JAKARTA — Kompassindonssianews.Com Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum, Dr. Syarif Hamdani Alkaf, S.H., M.H, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit hingga mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Prinsip “Justice Delayed Is Justice Denied” atau keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, harus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa setiap perkara membutuhkan kepastian, transparansi dan penyelesaian yang adil.

Menurutnya, prosedur hukum memang penting untuk menjamin objektivitas dan melindungi hak semua pihak. Namun, prosedur tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat penanganan perkara, menghindari tanggung jawab atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Prosedur hukum harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan tameng untuk menunda keadilan. Hukum harus ditegakkan secara tegas, transparan, profesional dan tanpa tebang pilih.

Ia mendesak agar reformasi birokrasi hukum benar-benar diwujudkan melalui pemangkasan prosedur yang tidak efektif, penguatan pengawasan, serta penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, dimana keadilan tidak boleh kalah oleh birokrasi dan kepastian hukum harus dirasakan masyarakat bukan sekadar tertulis dalam aturan” Tutupnya.

Mursalih

*Dr. Syarif Hamdani Alkaf, S.H., M.H Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum*

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *