BENGKULU – Kompassindonesianews.Com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas bertentangan dengan peraturan daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya akan memberikan surat teguran pertama kepada pihak-pihak yang menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang menjadi sasaran pemantauan.
Menurut Sahat, teguran tersebut setidaknya memuat tiga poin utama. Pertama, meminta penghentian kegiatan yang mengarah pada praktik asusila atau prostitusi. Kedua, melarang penyimpanan maupun peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Bengkulu. Ketiga, menghentikan kegiatan hiburan yang tidak memiliki izin.
«“Kita hari ini akan menyampaikan surat teguran pertama. Pertama, untuk menghentikan kegiatan yang berbau asusila atau prostitusi. Kedua, tidak boleh menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di Kota Bengkulu. Ketiga, kegiatan hiburan yang tidak memiliki izin harus segera dihentikan,” tegas Sahat.»
Surat teguran tersebut rencananya disampaikan melalui Ketua RT 08 sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Selain itu, surat teguran juga akan ditembuskan kepada Camat Kampung Melayu, Lurah Sumber Jaya, serta PT Pelindo selaku pemilik lokasi.
Sahat menegaskan, Satpol PP masih mengedepankan langkah persuasif melalui pemberian teguran. Namun, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penertiban lebih lanjut.
«“Kalau surat teguran tidak mereka indahkan, ada rencana kita melakukan razia gabungan. Saya tetap hanya menegakkan peraturan daerah. Saya percaya mereka akan patuh,” ujar Sahat.»
Pemantauan Menyasar Sejumlah Tempat Usaha
Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan pada satu lokasi. Sahat menjelaskan, kegiatan pemantauan secara tertutup merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Satpol PP Kota Bengkulu terhadap sejumlah tempat usaha yang berpotensi melanggar ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memantau sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol serta beberapa tempat usaha panti pijat.
Saat melakukan pengecekan dengan berpura-pura hendak membeli minuman beralkohol di dua warung, petugas mendapati kedua tempat tersebut dalam kondisi tutup. Tidak terlihat aktivitas penjualan minuman beralkohol ketika pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, dari pemantauan terhadap dua tempat usaha panti pijat, Sahat menyebut petugas menemukan pekerja yang berasal dari sejumlah daerah di luar Kota Bengkulu. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dan identitas yang diketahui petugas di lapangan.
Sahat menegaskan, pemantauan tertutup akan tetap menjadi salah satu metode yang digunakan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memperoleh gambaran faktual mengenai aktivitas di lapangan.
Ia menambahkan, seluruh langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Satpol PP Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah. Setiap laporan akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan verifikasi, pengawasan, dan penindakan sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
(Feronike(mimi)














