Toba. Kompassindonesianews.cim- Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan, menegaskan agar organisasi/kelompok XPN-99 menghentikan seluruh aktivitas kegiatan di areal eks konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Toba bersama instansi terkait dan perwakilan masyarakat.
Poin Utama RDP dan Latar Belakang
Fokus pada Legalitas Aktivitas:
RDP difokuskan untuk menguji legalitas seluruh kegiatan di kawasan eks konsesi TPL. Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige menilai bahwa aktivitas pembagian lahan maupun penebangan kayu di wilayah kawasan hutan tersebut bersifat ilegal karena tidak sesuai dengan regulasi dan perizinan resmi.
Sikap DPRD Toba:
Ketua DPRD Toba meminta XPN-99 serta pihak terkait lainnya untuk menghentikan penguasaan lahan secara sepihak dan menahan diri dari aktivitas apapun di lokasi sampai status hukum dan legalitas perhutanan sosial/reforma agraria dipastikan secara resmi oleh pemerintah.
Dukungan Terhadap Surat Edaran Bupati:
Langkah DPRD Toba ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Toba (merujuk hasil rapat Forkopimda Toba) yang secara tegas melarang perambahan, penebangan kayu, pembakaran lahan, serta transaksi/pembagian kawasan hutan eks PT TPL secara ilegal.
Pengawasan Wilayah:
Camat, lurah, dan kepala desa di kawasan berbatasan diminta aktif melakukan pengawasan guna mencegah konflik di tengah masyarakat serta mengimbau warga agar tidak terprovokasi oleh janji-janji kepemilikan lahan yang tidak sah secara hukum.
( Marhuarar Pangaribuan)














