Gorontalo|Kompassindonesianews.com – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K., memimpin langsung kegiatan press conference terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam pengiriman material bebatuan berwarna hitam yang diduga merupakan mineral galena menggunakan dua kontainer melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/10).
Pada pelaksanaan press conference, Kapolda Gorontalo turut didampingi Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dedy Suhartono, S.I.K., M.M., Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kapolres Bone Bolango, serta penyidik.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Gorontalo dihadapan awak media memaparkan perkembangan penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen pengiriman dengan jenis barang yang diangkut.
Dijelaskannya, perkara ini berawal dari dugaan pengiriman material bebatuan yang dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam dua kontainer berukuran 20 Feet di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. “Barang tersebut direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucapnya.

Lanjut Kapolda, dalam proses penyidikan, Ditpolairud Polda Gorontalo telah menetapkan seorang tersangka berinisial MFR (34) terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari personel Polairud, petugas balai karantina tumbuhan, pengemudi kendaraan kontainer, pihak perusahaan terkait, staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, hingga pihak agen pelayaran.
“Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kontainer berwarna biru berukuran 20 feet, material bebatuan yang dikemas dalam karung, sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, satu unit telepon genggam, data akun pengguna pada situs PTK Online, serta dokumen transaksi rekening bank atas nama tersangka,” ucap Irjen Nurworo.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam mendalami hubungan antara dokumen yang digunakan, jenis material yang dikirim, dan rangkaian kegiatan pengiriman melalui jalur laut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan pidana ancaman paling lama 6 tahun.
Polda Gorontalo juga mengimbau seluruh pihak agar memastikan setiap kegiatan pengiriman barang melalui jalur laut dilengkapi dokumen yang benar dan sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Pewarta : Rudolf.
Narasumber Kabid Humas Polda Gorontalo














