BENGKULU – Kompassindonesianews.Com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengamankan sebanyak 65 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek dari salah satu warung di Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Penertiban tersebut dilakukan pada Senin malam, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 21.40 WIB, dalam kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
Warung yang menjadi lokasi penertiban diketahui milik warga berinisial Af alias Mj. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol yang masih disimpan dan diduga diperjualbelikan.
Namun, kepada petugas Satpol PP, pihak warung disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol tersebut.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, bersama jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan anggota Satpol PP Kota Bengkulu.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas kemudian mengamankan 65 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol, sekaligus menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah.
«“Kami Satpol PP Kota Bengkulu menjaga warga Kota dari dampak buruk minuman beralkohol terhadap kesehatan dan perubahan perilaku hidup serta menegakkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu,” demikian disampaikan Satpol PP Kota Bengkulu.»
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Kota Bengkulu disebut telah memberikan tiga kali surat teguran kepada pihak warung. Meski demikian, dalam pemeriksaan berikutnya petugas masih menemukan adanya minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di lokasi tersebut.
Puluhan botol minuman beralkohol yang ditemukan kemudian diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.
Fer. (Mimi)














