https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

LPK-RI Kawal Perjuangan Warga, Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit Kembali Dibuka

BENGKULU TENGAH –Kompassindonesianews.com Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu mendesak Polres Bengkulu Tengah segera menindaklanjuti hasil Gelar Perkara Khusus Polda Bengkulu terkait perkara dugaan pencurian sekitar 1,5 ton sawit yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Desakan tersebut disampaikan LPK-RI DPD Bengkulu bersama kuasa hukum pelapor, Rollina Br Pangaribuan, yakni Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., melalui surat resmi kepada Kapolres Bengkulu Tengah.

Langkah itu dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu tertanggal 28 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2026, penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024 agar dibuka kembali untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Sebelumnya, perkara tersebut dihentikan melalui SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/22.i/II/RES.1.8./2026/Satreskrim tertanggal 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.

Desak Penyidikan Segera Dilanjutkan

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, bersama kuasa hukum Ganda Putra Marbun meminta Polres Bengkulu Tengah segera mengambil langkah konkret atas hasil Gelar Perkara Khusus tersebut.

Ganda mengatakan, surat yang disampaikan kepada Kapolres Bengkulu Tengah bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan untuk memastikan hasil Gelar Perkara Khusus benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

«“Kami meminta hasil Gelar Perkara Khusus Polda Bengkulu benar-benar ditindaklanjuti. Dalam surat Bag Wassidik sudah disampaikan bahwa penyidikan perkara agar dibuka kembali untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Karena itu, kami mendesak Polres Bengkulu Tengah segera mengambil langkah nyata,” tegas Ganda.»

Menurutnya, penyidikan lanjutan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa kembali alat bukti, dokumen, bukti elektronik, serta keterangan para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak pelapor dan kuasa hukum juga meminta agar keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dinilai belum diperiksa dapat kembali didalami oleh penyidik.

Minta Proses Transparan

LPK-RI DPD Bengkulu juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Koordinasi antara Polres Bengkulu Tengah dan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pihak pelapor meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis sehingga setiap tahapan penyidikan dapat diketahui dan dipantau secara jelas.

Ganda mengungkapkan, perjuangan Rollina Br Pangaribuan untuk memperoleh kepastian hukum dalam perkara tersebut telah berlangsung sejak 2021.

Saat itu, Rollina disebut telah mendatangi Polres Bengkulu Tengah untuk mencari perlindungan hukum. Perkara kemudian melalui mekanisme pengaduan masyarakat hingga akhirnya dilaporkan secara resmi pada 2024.

«“Klien kami sudah bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hukum. Setelah adanya hasil Gelar Perkara Khusus dan arahan Polda Bengkulu, kami berharap penyidikan lanjutan segera dilaksanakan. Jangan sampai perkara ini kembali berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.»

Akan Terus Dikawal

Ganda menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut perkara.

Ia berharap Polres Bengkulu Tengah segera melaksanakan penyidikan lanjutan sesuai hasil Gelar Perkara Khusus dan memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak pelapor.

«“Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan transparan dan klien kami memperoleh kejelasan hukum,” tegasnya.»

LPK-RI DPD Bengkulu berharap langkah tindak lanjut tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Namun demikian, pembukaan kembali penyidikan tidak berarti perkara telah dinyatakan terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Pewarta : Feronike(mimi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *