https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Sabu di Bandar Agung, Amankan 11 Paket dengan Berat Bruto 2,47 Gram

Lahat KompassIndonesiaNews.Com  Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Guru-Guru, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Kausar, berusia 23 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Salendra Putra Gultom, dan anggota Satresnarkoba lainnya.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/73/XI/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 1 November 2026. Lokasi kejadian berada di rumah terduga pelaku di Jalan Guru-Guru, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 16.30 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Lahat bersama personel melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau. Terduga pelaku M. Kausar kemudian diamankan oleh petugas di bagian dapur rumahnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh saksi sipil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas kursi sofa ruang tamu.

Selain itu, petugas menemukan satu bal plastik klip di bawah tumpukan pakaian di kamar terduga pelaku. Satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan ditemukan di bawah kasur, sedangkan satu alat hisap sabu ditemukan di lantai kamar.

Petugas juga mengamankan satu kotak berwarna biru gelap merek LIGE yang berada di atas meja kamar serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 40 Pro berwarna biru navy yang ditemukan di atas kasur.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, 11 paket kecil yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat bruto 2,47 gram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku juga menjadi bagian dari tindakan yang dilaporkan.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. Penerapan pasal tersebut akan ditangani lebih lanjut dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik selanjutnya merencanakan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian. Petugas juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Setelah proses penyidikan selesai sesuai ketentuan, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Lahat mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Kerja sama masyarakat dengan kepolisian menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Satresnarkoba Polres Lahat akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Akril ).

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *