https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Nunggak Gaji Karyawan, Ratusan Pekerja PT. Primissima Mengadu ke Pemda dan DPRD Sleman

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com, Ratusan pekerja PT. Primissima mengelar unjuk rasa aksi ini dilakukan, untuk menuntut hak – hak mereka yang selama ini belum dipenuhi oleh manajemen perusahaan.” Aksi ini terpaksa kami lakukan, karena PT. Primissima sampai saat ini belum juga membayar semua yang menjadi hak para pekerja di perusahaan PT. Primissima.

” Hal itu dikatakan, Dani Eko Wiyono selaku koordinator wilayah KSBSI kepada awak media Rabu (8/11/2023).

Dani mengatakan dari tahun 2020 bulan Januari BPJS ketenagakerjaan pun tidak di bayar oleh pihak PT. Primissima, sampai hari ini tidak ada kejelasan kapan akan dibayar, “terang Dani.

” Kemudian gaji karyawan tidak dibayarkan mulai bulan, April 2022 sebesar 8℅ dari 100 % gaji lalu bulan Januari 2023 sebesar 16,5% dari 100% gaji, bulan Maret 2023 cuma dibayar 50% dari 100% gaji, bulan April 2023 15% dari 100% gaji dan bulan Agustus 2023 hanya kami baru dibayar 50% dari 100% gaji, “ujar Dani.

” Sedangkan untuk uang makan di bulan puasa sebesar Rp.40.000 – Rp.120.000 bulan Oktober 2023 hanya dibayar sebesar 88,5% dari 100% gaji, adapun uang bonus IPP tahun 2019 sebesar 15% dari 100% gaji sampai sekarang belum dibayar oleh pihak PT, tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan hutang atau hak kami tersebut, “paparnya.

” Dani juga mengatakan, kami karyawan sudah berulangkali melakukan rapat antara serikat pekerja dan perwakilan pekerja dengan Direksi atau Direktur perusahaan namun tidak ada titik terang kapan akan dibayar gaji kami yang terhutang itu.

” Selanjutnya tentang BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayar selama kurang lebih 3 tahun lamanya, bahkan pada tanggal 2 November 2023 kami melakukan pertemuan antara pihak perwakilan pekerja dan manajemen.

” Perusahaan di dampingi Disnaker Sleman beserta jajarannya, dan itu tidak ada kesepakatan apapun mengenai kejelasan gaji yang terhutang serta BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayar selama kurang lebih 3 tahun, “ungkap Dani.

” Ia juga menyampaikan bahwa BPJS kesehatan pun menunggak, di bulan Oktober sehingga kartu BPJS kesehatan tidak bisa digunakan.

” Kami hanya meminta kejelasan agar perusahaan PT.Primissima yang juga ( BUMN ) bisa memberikan, apa yang menjadi hak kami – kami tidak meminta yang lain kecuali hanya meminta berikan hak kami dan juga kami melihat ada tidak kepedulian dari perusahaan dan pemerintah.” Jika dilihat PT.Primissima adalah Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) lalu kenapa, tidak ada yang bisa dilakukan oleh pemerintah khususnya Kementerian BUMN RI, “pungkasnya. ( Joni )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *