https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kehilangan Hak Usaha Atas Tanah (HUAT) Milik Hendra Erwanto

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pangkalpinang,Kompasindonesianews.com- Telah hilang surat hak usaha atas tanah atas nama Hendra Erwanto, dengan nomor

– 14 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris GEMARA HANDAWURI di Kab. Bangka Tengah a/n HENDRA ERWANTO
– Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah nomor 15 tertanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris GEMARA HANDAWURI di Kab. Bangka Tengah a/n HENDRA ERWANTO
– Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 16 tertanggal 21 Januari 2016 yang di buat di hadapan Notaris GEMARA HANDAWURI di Kab. Bangka Tengah a/n HENDRA ERWANTO

yang terletak di Kel. Bacang (dahulu jalan Air Mawar RT 08 RW 01 Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.21-06-24

Hilangnya Hak Usaha Atas Tanah (HUAT) diperkirakan pada Hari Jum’at tanggal 19 April 2024. Adapun kronologisnya, Hilang / tercecer di jalan seputaran kota Pangkalpinang .

Akibat dari kehilangan Hak Usaha Atas Tanah (HUAT) tersebut membuat kerugian pemilik.

Demikian pengumuman/pemberitahuan Hak Usaha Atas Tanah (HUAT)yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti.(N)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *