https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tak Ada Pemotongan, Gaji Perangkat Desa Tetap

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompasindonesianews.com

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) memastikan tak adanya pengurangan terhadap gaji perangkat Desa.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid ADM dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE didampingi Ahli Muda Perencana Alimin, SE, saat dikonfirmasi. Senin (13/6).

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2022Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten OKU Selatan yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa masih tetap seperri semula.

“Sejauh ini tidak ada pengurangan, jika adanya pengurangan sudah barang tentu BPKAD pasti koordinasi terlebih dahulu sebelum itu dilakukan pengurangan,” terangnya.

Ia menambahkan, jika terjadi pengurangan pasti ada pemberitahuan terlebih dahulu, karena untuk penyaluran pada Bulan 1, 2 dan 3 masih tetap dan unruk pengajuan pada bulan berikutnya masih sama.

“Gaji bulan 1, 2 dan 3 masih, sedangkan bulan 4, 5 dan 6 juga masih tetap. Jadi seauh ini tidak ada dan belum ada pemberitahuan pengurangan gaji,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam Perbup No 3 Tahun 2022Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten OKU Selatan yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa sebagai berikut.

ADD yang digunakan untuk membiayai Siltap Pemerintah Desa, Siltap BPD, Operasional Pemdes, biaya operasional BPD, biaya operasional LPMD, yang besaran tiap bulannya ditetapkan.

Kepala Desa Rp. 2. 524.145.00, Sekertaris Desa Rp. 1.401.500.00, Kepala Urusan (Kaur) Rp. 1.301.500.00, Kepala Seksi Rp.1.301.500.00, Kadus Rp. 1.301.500.00, Satuan Linmas Rp. 450.000.

Sedangkan, Siltap BPD Ketua Rp. 1. 083. 500.000, wakil ketua Rp. 733.500.00, Sekertaris 633.500.00, Anggota Rp. 483. 500.00.

“Itu rincian Siltap Perangkat dan seterusnya, untuk isu pemotongan itu tidak ada, karena sejauh ini aman-aman saja,” tandasnya. (Rani)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *