https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Empat Tahun Jadi Buronan, Hariyanto DPO Kasus Dugaan Pembunuhan di Pamekasan Ditangkap di Jember

Kompassindonesianews.com PAMEKASAN – Pelarian Hariyanto (36), buronan kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berakhir. Pria asal Kabupaten Sampang itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan di Kabupaten Jember setelah sekitar empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hariyanto diketahui merupakan warga Dusun Bates/Kimbuk, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Namanya tercatat dalam DPO Polres Pamekasan berdasarkan surat Nomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.

Perkara yang menjerat Hariyanto bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Maret 2022.

Dalam perkara tersebut, Hariyanto disangkakan terlibat tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik menjeratnya dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Setelah bertahun-tahun keberadaannya tidak diketahui, petugas akhirnya berhasil melacak Hariyanto hingga ke Jember. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak 2022.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum membeberkan lokasi maupun kronologi lengkap penangkapan karena proses pengembangan masih berlangsung.

“Iya, benar sudah kami tangkap di Jember dan masih proses pengembangan,” kata AKP Yoyok Hardianto, Kamis (1/10/2026).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Hariyanto. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penangkapan Hariyanto menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Status hukum dan dugaan keterlibatannya selanjutnya akan diuji melalui tahapan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *