https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

AS MANTAN KEPALA DINAS PERTANIAN OKU SELATAN RESMI DI TAHAN

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompasindonesianews.com

Muaradua, Kejaksaan Negeri OKU Selatan ( Kajari ) melaksanakan Press Confrence Perihal Penahan tersangka baru tindak pidana korupsi bantuan pengering padi dan jagung ( Vertival Driyer ) dari kementerian pertanian. Rabu (06/10/2022)

 

 

Sebelumnya pihak Kajari OKU Selatan telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi bantuan Vertival Driyer tersangka berinisial (FRN) yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan

 

Hasil dari penyelidikan di hari Senin, (26/09) saudara FRN resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas muaradua untuk proses penyidangan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Palembang Bersama-sama tersangka baru inisial AS

 

Hari ini Kamis (06/10) Kepala Kejaksaan dr. Adi Purnama S.H, M.H, melalui KASI Intel Aci Aji Saputra menetapkan Ir. Asep Sudarna (AS) yang merupakan ex Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, proses penahan tersangka AS dilakukan hari ini dan mulai 20 hari ke depan

 

Adi Purnama SH.MH Kajari OKU Selatan menyampaikan dari kasus ini negara telah di rugikan diperkirakan kerugian negara berkisar kurang lebih 1.7 M, selain itu juga bukan hanya kerugian negara saja namun dari perekonomian khusus nya di sektor pertanian juga turut di rugikan.

 

“Untuk kerugian masih seperti kemarin yah, Tetap 1,7 Miliar, Terkait kasus Vertikal Driyer, dan untuk penambahan tersangka lain kita akan lihat di Fakta-fakta persidangan” Tegasnya

 

Dalam penyelidikan d pihak kita Fokus kita pada objek dalam pembangunan Rumah Vertival Driyer pengeringan padi dan jagung kapasitas 6-10 Ton, yang di terima enam kelompok tani di kabupaten OKU Selatan.

 

Dimana Tersangka FRN dan AS sendiri di kenakan pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maximal 20 Tahun Penjara(Rani)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *