Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) mencatat, sebanyak 290 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak terjadi di Kabupaten Sleman selama periode 1 Desember 2024 sampai dengan 19 Januari 2025.
Kepala UPT pelayanan kesehatan hewan, Dinas Pertanian pangan dan perikanan Kabupaten Sleman, Suryawati Purwaningtyas mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (SIKHNAS) dari 290 kasus yang dilaporkan sakit tersebut ada yang dinyatakan sembuh, mati, potong bersyarat, dan menjadi sisa kasus,” tuturnya.
” Suryawati, menjelaskan perkembangan terkini kasus PMK adalah sebagai berikut kasus yang di laporkan sakit periode 1 Desember 2024 sampai 19 Januari 2025 pukul 23,59 WIB sebanyak 40 kasus, yang mati sebanyak 22 kasus, potong bersyarat sebanyak 17 kasus, sisa kasus sampai dengan periode ini sebanyak 211 kasus itu sumber dari iSIKHNAS,” katanya Selasa 21 Januari 2025.
Menurut laporan virus PMK di wilayah Kabupaten Sleman, ditemukan pada sapi dan kambing atau domba. Laporan kasus PMK belum di temukan pada kerbau dan babi, sedangkan popolasi hewan yang rentan terjangkit virus PMK muncul pada hewan ternak berkuku genap atau belah seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan babi. Dimana populasi hewan ternak, tersebut di Kabupaten Sleman berjumlah kurang lebih 97.310 ekor.
Terkait hal itu, pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya mengendalikan laju penularan virus PMK.” Adapun langkah ditempuh di antaranya iyalah.
1.Menyelenggarakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat khususnya peternak terkait bagaimana pencegahan dan pengendalian virus PMK melalui Pusat kesehatan hewan (Puskewan).
2.Puskeswan rutin melakukan disinfeksi, monitoring dan pengobatan bagi ternak yang sakit.
3.Vaksinasi dileucine terhadap hewan ternak, yang sehat pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025 tahap II.
4.Melakukan pemeriksaan secara ketat kepada hewan ternak yang akan masuk ke pasar hewan, Ambarketawang.
5.Melakukan disinfeksi secara rutin di area pasar hewan setelah pasaran dan apa bila ditemukan hewan ternak yang mengalami gejala PMK maka tidak diizinkan masuk ke pasar.
Untuk vaksinasi PMK, Suryawati menerangkan bahwa Kabupaten Sleman memperoleh bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebanyak 22.894 dosis vaksin. Vaksin tersebut akan diapliaksikan pada hewan ternak yang rentan tertular virus PMK khususnya sapi perah, sapi potong, serta kambing ataupun domba.
Lanjutnya, vaksin di peroleh dari Kementan sebanyak 22.894 dosis yang akan diaplikasikan pada ternak yang rentan dengan prioritas adalah sapi perah, sapi potong. Apabila dalam satu kandang terdapat kambing atau domba maka dilakukan vaksinasi juga ungkapnya.
Selain bantuan vaksin dari Kementan, pemerintah juga mendorong untuk vaksinasi secara mandiri.
Lanjutnya menambahkan, jadwal vaksinasi dibuat oleh masing – masing Puskeswan. Ia menegaskan bahwa di Kabupaten Sleman, terdapat 14 Puskeswan yang setiap harinya akan melakukan vaksinasi dengan menyasar seluruh hewan ternak di 17 Kapanewon/ Kecamatan.
” Jadwal dibuat oleh masing – masing Puskeswan, dan misalnya untuk jadwal besok pagi mulai siang atau sore sudah di – share ke grup.Tiap hari mereka vaksinasi, di Sleman ada 14 Puskeswan, kadang hari ini hanya sebagai Puskeswan yang vaksinasi besok pagi sebagian yang lain tentang target vaksinasi tiap Puskeswan menyasar ternak di 17 Kapanewon/ Kecamatan.
Meski kasus PMK tengah mewabah, perlu dipahami bahwa PMK bukanlah penyakit zoonosis artinya tidak menular ke manusia. Sehingga yang menjadi fokus pemerintah, setempat ialah mencegag penularan virus tersebut ke hewan ternak lainnya. Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat diimbau agar segera melapor ke petugas kesehatan hewan atau Puskeswan terdekat apabila menemukan hewan yang bergejala PMK,” pungkasnya.(Joni)















