Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Apresiasi dan ucapan terimakasih tersebut disampaikan lansung oleh, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K, dalam kegiatan Jumat Curhat Polda DIY. Kegiatan Jumat Curhat ini, di selenggarakan di Ndalem Notoyudan, Kemantren Gedongtengen, Yogyakarta pada Jumat 31 Januari 2025.
Hadir dalam acara Jumat Curhat ini yaitu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K, dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma,S.I.K.,M.H, serta unsur Forkopimcam dan masyarakat Gedongtengen.
“Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, salah seorang warga yang hadir menyampaikan keluhan terkait peredaran miras di Yogyakarta yang harus terus diberantas. Dimana warga mengusulkan agar dibuat, Peraturan Daerah (Perda) dengan denda yang maksimal sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain itu, terdapat pula keluhan dari masyarakat Sosromenduran terkait kemacetan di seputar jalan Malioboro di setiap libur panjang dan banyak parkir liar yang menyebabkan macet dan menghalangi jalan masuk ke kampung mereka.
Untuk kawasan Malioboro, pada saat libur panjang kemarin memang tembus sampai hampir 300 ribu pengunjung.” Sehingga kami mohon maaf atas ketidaknyamanan warga atas kemacetan yang terjadi dan tentunya, akan menjadi bahan evaluasi kami untuk kedepannya,” ujar Kapolresta Yogyakarta.
Terkait libur panjang kemaren, Kabid Humas Polda DIY pun menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Yogyakarta atas terjaganya situasi kondusif meskipun wisatawan yang datang ke Yogyakarta melebihi perkiraan. Dimana kata, Ihsan okupansi hotel hampir mencapai 100% di seluruh wilayah DIY.
Lanjutnya menambahkan, melonjaknya jumlah wisatawan yang berkunjung ke DIY selama libur panjang menunjukan bahwa Yogja sangat aman dan nyaman untuk dikunjungi dan situasi ini harus terus di pertahankan. Karena keamanan di Yogyakarta, bukan hanya sekedar situasi namun juga investasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan ia berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 ataupun media sosial yang ada di Polda DIY untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.
Kami siap menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat selama 1X 24 jam melalui platform media sosial Polda DIY, dan setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Polres/ta dan Polsek jajaran,” tutup Kabid Humas Ihsan.(Joni)















