BENGKALIS – kompassindonesianews.com – Pemerintah Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa yang digelar pada Senin, 7 April 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Koperasi Berbasis Desa, yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Acara musyawarah yang berlangsung di Balai Desa tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Kepala Desa Gunondo, Plt. Sekretaris Desa Samsir, Ketua BPD Agus Irwanto, para perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha lokal, serta warga setempat.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah kolektif masyarakat dalam mengelola usaha bersama, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga desa. Selain menjadi upaya konkret pemerintah desa dalam memperkuat ekonomi lokal, koperasi ini juga menjadi wujud nyata implementasi kebijakan nasional hingga ke akar rumput.
“Kami ingin koperasi ini menjadi tempat masyarakat, terutama generasi muda, untuk menyalurkan ide bisnis dan mengembangkan potensi lokal. Ini peluang besar bagi desa kita,” kata Gunondo dalam sambutannya.
Ketua BPD, Agus Irwanto, turut mengingatkan pentingnya menjalankan koperasi sesuai aturan yang berlaku. “Koperasi ini dibentuk berdasarkan Perpres, jadi pengelolaannya harus profesional dan transparan. Kita tidak boleh main-main, karena ini menyangkut kepercayaan dan masa depan ekonomi desa,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, masyarakat Bantan Sari kini memiliki sarana baru untuk berkarya, berkolaborasi, dan membangun perekonomian desa secara berkelanjutan. Pemerintah desa berharap koperasi ini menjadi contoh positif bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bengkalis.
Penulis Ardes















