https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bobol Sebuah Rumah Di Lampung Timur: Pihak Keluarga Serahkan Pelaku Ke Polisi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

LAMPUNG TIMUR,Kompassindonesianews – Polsek Batanghari Nuban mengamankan seorang warga yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik IA (37) warga desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban pada kamis (8/5/25).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Wely Santana mengatakan, pelaku berinisial AS (26) warga desa gedung dalem kec. Batanghari Nuban.
“Kejadian pencurian bermula pada Jumat (21/3/25) sekira pukul 18.45 WIB korban yang sedang keluar bersama anak laki-laki kerumah teman korban dengan tujuan mengambil kue, sesampainya dirumah korban dikagetkan dengan pintu belakang rumah yang terbuka, selanjutnya korban mengecek rumah, dan diketahui bahwa korban kehilangan 1 buah TV 32 Inc, 1 buah Tabung gas 3 Kg dan dompet, lalu korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nubanucapnya

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan serta olah TKP, hingga akhirnya pada kamis (8/5/25), Polsek Batanghari Nuban menerima penyerahan diri dari pihak keluarga pelaku.

Guna melengkapi berkas perkara tersebut pihak Kepolisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembelian TV 32 Inc, 1 buah Tv 32 Inc dan 1 buah EKTP An. Korban.

Meski telah menyerahkan diri, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
“Meski pelaku telah menyerahkan diri kepihak berwajib, namun kita tetap menerapkan pasal 363 KUHP, terkait penyerahan diri pelaku, itu nanti pengadilan yang akan memutuskan, apakah akan diberi keringanan atas hukumannya ataukah tidak“. Tutup Kapolsek.
#Andi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *