https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Proses Pengisian Jabatan Kepala OPD Depenitip Butuh Proses

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com

MUSI RAWAS || SUMSEL

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Menjadi sorotan Publik di karenakan Banyaknya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Merangkap Jabatan, bahkan beberapa waktu lalu Koalisi Aktivis Trisula – Kanti Melakukan Aksi di Kantor Bupati Musi Rawas.

Massa yang turun Melakukan Aksi tersebut mengkritisi adanya Jabatan rangkap yang di emban para Kepala Organisasi Daerah (OPD) Prihal Tersebut dikhawatirkan akan menghambat Kinerja Bagi Kepala OPD .

Bahkan Dinilai dari sudut pandang masyarakat umum Bahwa suatu hal yang tidak mungkin bagi Kepala OPD dapat mengendalikan dua Dinas sekaligus, apakah nantinya Kepala OPD benar-benar Mampu Mempertanggung jawabkan seluruh Kegiatan yang terlaksana sesuai dengan Tupoksinya.Sedangkan Menjadi seorang Kabid atau Kasi saja sudah repot apalagi merangkap Jabatan Kepala Dinas.

Kepala BKPSDM, H David Pulung saat dikonfirmasi mengatakan, semua dalam proses pengisian jabatan untuk definitif.

“Sabar saja karena proses sedang berjalan, Insya Allah segera teratasi,” ungkapnya ketika dihubungi, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, adanya PLT pada OPD bukan disengaja. “Kalau hari ini boleh di isi pasti di isi, itu ado prosesnyo tidak seperti dulu lagi. Banyak daerah juga.mengalami hal demikian,” ungkapnya.

Diketahui dari penelusuran awak media, rangkap jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, diantaranya :

1. Assisten Perekonomian dan Pembangunan merangkap Sekda,

2. Assisten Pemerintahan dan Kesra merangkap jabatan Kepala Dinas Pendidikan,

3. Kabag Hukum merangkap Assisten Administrasi Umum dan Keuangan,

4. Kepala BKPSDM merangkap Inspektur,

5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan merangkap Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan,

6. Kepala Disperindag merangkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,

7. Kabag Tapem dan kerjasama merangkap Kepala Disbudpar,

8. Kepala BAPPEDA merangkap Kepala Dinas Perkebunan,

9. Kepala BPPRD merangkap Kepala DPMPTSP,

10. Sekretaris DPUCKTRP merangkap Kepala DPUCKTRP,

11. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup merangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

12. Kasubbag Rumah Tangga Bag. Umum dan Perlengkapan Setda merangkap Kabag Umum dan Perlengkapan Setda.
(ANDRE HARIS S)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *