https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti Miras 2.663 Botol

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassindonesianews.com Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan pemusnahan barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada Rabu 24 Juni 2025.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto Eko Putro, saat beri keterangan kepada awak media. Bambang mengatakan alhamdulillah pada kesempatan siang ini, kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. Ia menjelaskan dalam hal ini memang ada beberapa barang bukti yang di musnahkan antara lain yaitu, untuk obat – obatan terlarang itu jumlahnya sekitar 12.055 butir, kemudian handphone (2) duan buah yang kita musnahkan, senjata tajam itu jumlahnya sekitar 40 buat, kemudian ada senjata api replika itu jenisnya revolver ada (6) enam buah, ada tembakau gorila sintesis sebanyak 441,311 gram, ada ganja 705,45 gram, shabunya 25,78 gram, dan miras 2.663 botol, ini termasuk banyak kalau kita bandingkan tahun lalu,” terang Bambang.

Jadi ini semua barang bukti termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang bulan Januari sampai Juni 2025 ini, kan tahun yang lalu 2024 kita juga sudah melakukan pemusnahan juga,” terangnya. Ia mengakui di sepanjang Januari sampai Juni 2025 ini, memang ada peningkatan terutama mengenai kalau ngak salah obat – obatan dan miras ini ada peningkatan barang bukti di bandingkan tahun 2024, ya sebenarnya faktor peningkatan ini kita melihat bahwa memang ada seperti miras.

Dengan adanya peningkatan ini, kita harus rajin harus intensif rajin untuk melakukan dalam hal ini penindakan – penindakan. Ada pihak kepolisian dibantu Satpol PP untuk rutinlah statusnya secara rutin ini untuk penanganan miras ini, termasuk kalau obat – obatan yang masuk obat – obatan keras ya dalam daftar G ini yang dilarang.

Lanjutnya menambahkan, kita juga harus memberikan sosialisasi penyuluhan – penyuluhan ke masyarakat, ke kampus – kampus, terus ke lingkungan – lingkungan sekitar kita semua berperan aktif untuk tidak mengunakan sebenarnya.

Ini sebenarnya yang penting apa kita harus rajin untuk sosialisasi, mudah – mudahan ini nanti menjadi PR kita bersama dan kita akan melaksanakan itu.

Di singgung tentang senjata api yang digunakan oleh pelaku, Bambang menerangkan untuk senjata api itu adalah untuk mengancam ia mengunakan senjata api replika itu. Kajari juga menyampaikan pemusnahan barang bukti seperti senjata apai itu harus dipotong, agar tidak dapat dipergunakan lagi atau dimanfaatkan lagi. Lalu tentang senjata tajam seperti clurit yang kita musnahkan hari ini, dipergunakan oleh pelaku untuk tindakan klitih ya memang dari dulu ada kejahatan klitih,” tambah Bambang.

Ya ini lah kita juga sama – sama nantinya saya dalam hal ini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menghimbau seluruh masyarakat untuk partisipasi aktif. Dikalau di lingkunganya ditemukan ada hal – hal yang mencurigakan terutama tentang membawa senjata tajam segera di laporkan ke pihak berwenang yaitu kepolisian, untuk segera di tangani dan diproses biar tidak menjadi kebiasaan seperti itu.

Lebih lanjut, Kajari mengatakan memang pemusnahan barang bukti itu merupakan kewajiban kami selaku Kejaksaan eksekutor yaitu penyelesaian penanganan perkara itu setelah pidana badanya di jalani oleh yang bersangkutan termasuk barang bukti barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tidak pidana ini harus kita musnahkan.

Karena memang secara keputusan dari hakim yaitu ini untuk di rampas negara untuk di musnahkan, jadi kita musnahkan biar tidak bisa di pergunakan lagi,” tutupnya.(JN)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *