BENGKULU — Kompassindonesianews.Com Perkara dugaan perampasan yang melibatkan seorang jurnalis berakhir melalui mekanisme **Restorative Justice (RJ)** di Polresta Bengkulu, Kamis (20/8/2026). Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Kuasa Hukum Ermi Yanti, **Rizki Dini Hasanah, S.H.**, mengatakan tercapainya kesepakatan damai merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara karena tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan rasa keadilan bagi para pihak.
“Keberhasilan sebuah perkara ketika adanya kesepakatan untuk bersedia saling memaafkan. Inilah esensi dari Restorative Justice, ketika persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” ujar Rizki Dini Hasanah seusai proses RJ di Polresta Bengkulu, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dini, pendekatan Restorative Justice sejalan dengan6 semangat pembaruan hukum pidana yang menempatkan keadilan, kemanusiaan, serta pemulihan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“KUHP baru mengajarkan kita untuk mengedepankan asas nurani, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak atas kerugian korban. Jadi, hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi bagaimana keadilan6 dapat benar-benar dirasakan oleh pihak yang terlibat,” katanya.
Ia menjelaskan, kesepakatan perdamaian yang dicapai para pihak menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Setelah seluruh pihak menyatakan kesediaannya untuk berdamai dan saling memaafkan, perkara tersebut kemudian dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa Restorative Justice berhasil. Ketika para pihak sudah sepakat berdamai, saling memaafkan, dan hak-hak korban diperhatikan, maka tujuan hukum untuk menghadirkan keadilan dan memulihkan keadaan dapat tercapai,” tegasnya.
Dini berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi contoh bahwa persoalan hukum tidak selalu harus berujung pada proses penghukuman, sepanjang penyelesaian melalui perdamaian memenuhi ketentuan dan hak-hak para pihak tetap diperhatikan.
Di akhir keterangannya, Dini juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran **penyidik Reskrimum Polresta Bengkulu** yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice hingga perkara tersebut resmi dihentikan.
“Terima kasih kepada pihak penyidik Reskrimum Polresta Bengkulu karena perkara ini telah dihentikan dan proses Restorative Justice berhasil dilaksanakan. Kami mengapresiasi upaya penyidik dalam mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
Pewarta : Feronike (mimi)















