https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Anggun Kurniasih DPO Kejaksaan Negeri Sleman, Berhasil Ditangkap Tim TABUR Kejati DIY

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

YogyakartaKompassindonesianews.com Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana Anggun Kurniasih (34) tahun yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Sleman sejak tahun 2019 dalam perkara tindak pidana umum penganiayaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejasaan Tinggi DIY, Herwatan Selasa 24 Juni 2025.

Ia menyampaikan bahwa kasus posisinya bermula terdakwa, Anggun Kurniasih dendam terhadap korban, Eka Widyawati. Kemudian pada waktu terdakwa melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, terdakwa menghampiri korban dan mengatakan dengan kata – kata kasar” asu, bajingan nopo kowe nong kene (kenapa kamu disini), lalu terdakwa menjambak rambut korban dan memukul kepala korban.

Kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya, terdakwa mengejar korban dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala,” ujar Herwatan.

” Lanjutnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anggun Kurniasih bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan sebagai mana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama (4) empat bulan penjara.

Bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya majelis hakim pengadilan negeri Sleman, memutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Sleman tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain. Menyatakan terdakwa Anggun Kurniasih, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (3) tiga bulan penjara.

” Atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Sleman tersebut, Anggun dan Jaksa Pe!untu Umum menyatakan banding. Selanjutnya majelis hakim pengadilan tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 dengan amar putusan antara lain, menguatkan putusan pengadilan negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Sleman tanggal 20 September 2018.

Atas putusan majelis hakim pengadilan tinggi Yogyakarta, terdakwa Anggun menyatakan kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/ terdakwa Anggun.

Lebih lanjut, Herwata menambahkan bahwa terdakwa waktu akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah di terimanya putusan Kasasi, namun terdakwa Anggun, ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Bajarsari RT002/RW004 Glagaharjo, Cangkringan Sleman.

Setelah itu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo Kretek, Kabupaten Bantul, DIY tim Tabur Kejasaan Tinggi D.I.Yogyakarta di pimpin Kasi 5 pada bidang Intelijen Kejati D.I,Yogyakarta Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejaksaan Negeri Sleman Anggun Kurniasih tanpa perlawanan.

Ia juga menerangkan saat diamankan terdakwa Anggun, sedang duduk santai di tempat usahanya dan tidak ada perlawanan dari terpidana. Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama tim Tabur, guna mempertanggung jawaban perbuatannya. Kemudian terpidana Anggun, oleh tim Tabur Kejati D.I.Yogyakarta dibawa ke Kejari Sleman selanjutnya setelah dilakuna pemeriksaan kesehatan terpidana di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman,” tutupnya.

” Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo saat dijumpai di ruangan kerjanya membenarkan bahwa DPO Anggun sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata Murti.(JN)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *