https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bangunan Konstruksi Baja Berdiri Tegak Tanpa PBG di Desa Dukuh Kecamatan Cikupa

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

TangerangKompassindonesianews
Pembangunan sebuah gedung memerlukan persetujuan dari pemerintah setempat atau yang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Tetapi perizinan ini sering kali diabaikan oleh pemilik bangunan. Seperti yang terjadi pada bangunan konstruksi baja yang berlokasi di Desa Dukuh RT. 007 RW. 002 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Saat awak media Kompassindonesianews meninjau lokasi pembangunan pada Jumat (25/07), Nardi yang mengaku sebagai pengawas lapangan tidak bisa memberikan informasi tentang perusahaan yang membangun bangunan konstruksi baja ini atau penanggung jawab bangunan ini.

Pantauan awak media dilokasi bangunan juga tidak menemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung yang seharusnya ada di lokasi pembangunan. Ditenggarai bangunan ini tidak mempunyai izin PBG atau telah ‘bermain’ dengan pihak-pihak tertentu sehingga proses pengerjaannya bisa berjalan aman hingga saat ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan pembangunan wajib mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi. Ketiadaan PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Diharapkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengecekan lapangan, verifikasi perizinan, dan penindakan jika terbukti ada pelanggaran.

Pembangunan konstruksi baja tanpa PGB ini juga menarik perhatian Budi Irawan selaku aktifis sosial dari Aliansi Forum Media Banten Ngahiji. Dia mengatakan proses pembangunan yang tidak taat prosedur bukan hanya mencederai tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan pesan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan perda dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang tertib dan aman.

“Tidak ada itikad menghalangi investasi, akan tetapi taat terhadap regulasi untuk mendorong pembangunan daerah supaya terciptanya lingkungan yang bersih dari dampak pembangunan,” jelasnya.

(Dms)
Tim FMBN

Mau pesen. jahe merah,..krupuk gendar…scotlet…DLL..klik link shopee dibawah ini👇👇👇
https://s.shopee.co.id/7ASZOApmEM?share_channel_code=1

 

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *