https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Post Views: 391
Tangerang – Kompassindonesianews
Pembangunan sebuah gedung memerlukan persetujuan dari pemerintah setempat atau yang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Tetapi perizinan ini sering kali diabaikan oleh pemilik bangunan. Seperti yang terjadi pada bangunan konstruksi baja yang berlokasi di Desa Dukuh RT. 007 RW. 002 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Saat awak media Kompassindonesianews meninjau lokasi pembangunan pada Jumat (25/07), Nardi yang mengaku sebagai pengawas lapangan tidak bisa memberikan informasi tentang perusahaan yang membangun bangunan konstruksi baja ini atau penanggung jawab bangunan ini.
Pantauan awak media dilokasi bangunan juga tidak menemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung yang seharusnya ada di lokasi pembangunan. Ditenggarai bangunan ini tidak mempunyai izin PBG atau telah ‘bermain’ dengan pihak-pihak tertentu sehingga proses pengerjaannya bisa berjalan aman hingga saat ini.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan pembangunan wajib mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi. Ketiadaan PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Diharapkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengecekan lapangan, verifikasi perizinan, dan penindakan jika terbukti ada pelanggaran.
Pembangunan konstruksi baja tanpa PGB ini juga menarik perhatian Budi Irawan selaku aktifis sosial dari Aliansi Forum Media Banten Ngahiji. Dia mengatakan proses pembangunan yang tidak taat prosedur bukan hanya mencederai tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan pesan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan perda dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang tertib dan aman.
“Tidak ada itikad menghalangi investasi, akan tetapi taat terhadap regulasi untuk mendorong pembangunan daerah supaya terciptanya lingkungan yang bersih dari dampak pembangunan,” jelasnya.
(Dms)
Tim FMBN

Mau pesen. jahe merah,..krupuk gendar…scotlet…DLL..klik link shopee dibawah ini👇👇👇
https://s.shopee.co.id/7ASZOApmEM?share_channel_code=1
Berita Terkait
Polda DIY Gelar Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Warga Dapat Layanan Medis Gratis dan Bantuan Sosial YOGYAKARTA – KompassIndonesianews.com, Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polda DIY melalui Bidang Kedokteran menggelar kegiatan Puncak Bakti Kesehatan di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Selasa (23/6/2026). Kegiatan bakti kesehatan tersebut menjadi wujud kepedulian Polri kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan, bantuan sosial, serta berbagai bentuk dukungan yang langsung dirasakan warga. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K. bersama Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K. dan jajaran Pejabat Utama Polda DIY turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Kapolda DIY menyapa langsung masyarakat peserta bakti kesehatan serta memastikan pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 158 warga mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis dengan berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan tekanan darah, laboratorium sederhana, pemeriksaan kesehatan gigi, konsultasi dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis bedah, hingga pemeriksaan kepadatan tulang. Selain pelayanan kesehatan, Polda DIY juga memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat, di antaranya bantuan kursi roda, bantuan sosial, serta pembagian kaca mata gratis bagi warga yang membutuhkan. Tidak hanya menyasar kesehatan masyarakat secara umum, kegiatan ini juga memberikan perhatian kepada kelompok pekerja dengan pemberian Kartu Bhayangkara Prioritas bagi buruh sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap masyarakat pekerja. Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi jajaran Polri untuk memperkuat kedekatan dengan masyarakat. “Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, Polda DIY ingin menghadirkan pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar, sehingga kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan beban warga,” ujar Kombes Pol Ihsan, S.I.K. Selain di lokasi kegiatan, peserta juga mengikuti rangkaian Puncak Bakti Kesehatan yang terhubung secara daring melalui zoom dari lapangan Lemdiklat Polri. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan mitra terkait, di antaranya Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, jajaran TNI, tenaga kesehatan, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta organisasi masyarakat dan pekerja. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY berharap semangat pengabdian Polri dapat terus diwujudkan melalui pelayanan yang humanis, kepedulian sosial, dan sinergi bersama masyarakat.(Joni)
