Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan komitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas barang milik daerah bertempat di ruangan rapat Sembada Sektariat Sleman Rabu (3/9/2025).
Komitmen Bupati Kabupaten Sleman ini, juga diwujudkan dalam bentuk instruksi kepada seluruh Kepala OPD yang hadir untuk mendukung dengan memberikan data dan informasi yang akurat kepada tim BPK perwakilan DIY.

Bupati Harda Kiswaya, menyampaikan kepada seluruh Kepala perangkat daerah dan jajarannya untuk bisa memberikan data dan informasi yang akurat kepada tim pemeriksa. Bersikap koorperatif dan proaktif, agar nantinya dapat di hasilkan laporan hasil pemeriksaan yang akurat,” ucapnya.
Harda juga mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Sleman, berkomirmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan BMD yang akuntabel dan dalam pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Lanjutnya, atas komitmen tersebut, Bupati Harda Kiswaya mengajak kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar menjadikan pemeriksaan pendahuluan ini sebagai cermin evaluasi dan sarana pembelajaran,” tutupnya.
” Sementara itu, Kepala BPK perwakilan Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan dukungan Pemkab Sleman dalam hal ini di sampaikan oleh Bupati Kabupaten Sleman.
Agustin mengungkapkan bahwa kali ini, jajarannya melaksanakan pemeriksaan pada kepatuhan atas pengelola BMD di Pemkab Sleman. Pemeriksaan ini, jelasnya dilaksanakan secara bertahap.
Tahapan pertama, merupakan pemeriksaan pendahuluan yang dimulai selama 25 hari mulai tanggal 3 sampai 27 September 2025. Sementara tahapan selanjutnya yaitu, konsinyering 1 dan 2, pemeriksaan terinci, dan terakhir penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 19 Desember 2025,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa terdapat 11 ruang lingkup dalam proses pengelolaan BMD. Pada pemeriksaan ini, Agustin menyebut akan fokus pada 5 ruang lingkup pengelolaan.
” Dari 11 ruang lingkup, kami akan fokus pada 5 yaitu, aspek pengunaan terkait bagaimana semua aset dimanfaatkan apakah ada yang terbengkalai atau tidak termasuk aset yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, ruang lingkup lain yang difokuskan dalam pemeriksaan BPK yaitu aspek pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahantanganan, dan penatausahaan,” jelasnya.
Diketahui, selama proses pemeriksaan ini seluruh tim BPK perwakilan DIY akan berkantor di Kantor BKAD Kabupaten Sleman.(Joni)















