MERANTI —kompassindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi dimenangkan oleh pihak penggugat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., pada Minggu (19/10/2025) menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi.
Majelis hakim menyatakan baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan balik Pemkab (rekonvensi) tidak dapat diterima karena alasan administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” jelas Baizura.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum. Pemkab menilai klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak Swandi di sejumlah media tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Lebih lanjut, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya Dr. (c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025.
Langkah hukum tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Upaya kasasi ditempuh untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa,” tambahnya.
Menanggapi narasi yang berkembang bahwa pemerintah melawan rakyat, Pemkab Meranti menegaskan hal tersebut tidak benar.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Swandi terhadap pemerintah daerah, bukan sebaliknya. Pemerintah daerah menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dan menjaga aset daerah dari klaim sepihak dengan mengajukan gugatan balik (rekonvensi).
Pemkab Meranti menghormati seluruh warga dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Sengketa ini bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan tanggung jawab pemerintah menjaga aset publik,” ujar Baizura.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berharap memperoleh kepastian hukum yang sah atas kepemilikan tanah tersebut. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar Pemkab dalam mengambil langkah lanjutan.
Pemkab menempuh jalur hukum justru demi kejelasan hak dan perlindungan kepentingan semua pihak, bukan untuk memperpanjang konflik,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Baizura mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi keliru dalam menafsirkan putusan pengadilan.
Kami percaya kebenaran hukum akan terungkap di tingkat kasasi. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menjaga transparansi, supremasi hukum, dan terbuka terhadap solusi yang berkeadilan,” tutupnya.
Penulis Harry















