https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Menilai Faktor Kelalaian Tidak Hanya Berada di Pihak Terdakwa

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KABUPTEN SLEMANKompassindonesianews.com Ketua tim kuasa hukum terdakwa kecelakaan lalu lintas, Achiel Suyanto, S.H, menilai bahwa faktor kelalaian tidak hanya berada di pihak terdakwa, melainkan juga di pihak Argo (Korban). Berdasarkan posisi kendaraan saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor disebut berada di garis tengah jalan dan berbalik arah tanpa memberi aba – aba,” katanya saat beri keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Selasa tanggal 21 Oktober 2025.

Lanjutnya, Argo korban berbalik arah tanpa melihat ke belakang dulu. Padahal dari arah utara ada mobil yang sedang berjalan, jadi ada peran kelalaian dari kedua belah pihak,” ujar Achiel usai sidang.

Menurutnya, tuntutan Jaksa berlebihan dan belum sepenuhnya mempertimbangkan faktor – faktor yang muncul di persidangan.

Ia juga mempersoalkan tidak adanya bukti medis yang secara pasti menjelaskan penyebab kematian korban Argo. Iya sampai saat ini, belum pernah di temukan penyebab kematian Argo itu apa, karena tidak dilakukan autopsi.Syarat untuk mengetahui penyebab kematian itu adanya autopsi, tapi sama sekali tidak dilakukan dalam kasus ini,” tambahnya.

Achiel menambahkan, dari bukti rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi terdapat kendaraan jenis SUV yang diduga memicu manuver kendaraan terdakwa sebelum kecelakaan terjadi

Namun, kendaraan tersebut sampai saat ini tidak pernah diungkap lebih lanjut oleh penyidik. Dari foto atau CCTV yang ada kendaraan itu jelas terlihat, tapi tidak pernah diungkap siapa pemiliknya dan kemana mobil itu pergi setelah kejadian.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan di sampaikan pada sidang berikutnya, ia berencana menegaskan kembali bahwa kecelakaan tersebut merupakan akibat dari kelalaian bersama. Dan ini, tinggal bagaimana hakim menilai bentuk kelalaian masing – masing pihak,” tutup Achiel.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *