https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Satres Narkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

LahatKompassIndonesiaNews
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A–96/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 5 November 2025.
Tersangka diketahui bernama Ranu Purbo bin Marzuki, beralamat di Jalan Bhayangkara, belakang PDAM, RT 020 RW 01, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu LAE Tambunan bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, pada Rabu (5/11) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan tersangka. Saat itu, petugas hanya menemui istri dan anak balita tersangka. Istri tersangka kemudian diminta menghubungi suaminya agar segera pulang. Tidak lama berselang, tersangka datang ke rumah dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan tersangka, polisi menemukan 3 paket daun ganja, 1 unit handphone OPPO dan uang tunai Rp80.000 hasil penjualan dua paket ganja.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 9 paket ganja di dalam tas coklat merk Greenforest yang disimpan di kamar, 9 paket ganja di dalam tas serut Vespa warna hitam di atas kulkas, 1 bungkus plastik hitam berisi ganja di dalam kardus di dapur dan 1 toples plastik transparan berisi ganja yang juga ditemukan di dapur.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang yang mengaku berasal dari Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu LAE Tambunan menjelaskan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Tambunan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lahat kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lahat dan sekitarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Penulis : Akril Achmad
Editor : Jem’s

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *