YOGYAKARTA – Kompassindonesianews.com Sebagai rumah sakit yang telah di lakukan visitasi dan di nyatakan layak menjadi rumah sakit kelas A, Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Pengajuan dan dokumen persyaratan pun sudah di kirim sejak Desember 2024, dan berulang pada bulan Maret 2025 melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes,” kata Direktur Utama RSA UGM, Dr.dr.Darwito saat beri keterangan kepada awak media Rabu 3 Desember 2025.

Lanjutnya, enam bulan berlalu kami sudah bersurat untuk menanyakan perihal kepastian SK tersebut namun belum ada jawaban dari Kemenkes.
” Menurutnya, RSA UGM berkomitmen menjadi RS pendidikan utama baik bagi dokter spesialis maupun sub spesialis. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk terus menambah jumlah dokter di Indonesia.
Tak luput, RSA UGM juga turut berperan dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” tambahnya.
” Darwito, menyebut salah satu bentuk konkrit pengabdian masyarakat RSA UGM memiliki beberapa desa binaan di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, dan tentu di Kabupaten Sleman sendiri,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan terbitnya beria acara tersebut tentu bukan tanpa alasan. Sebab RSA UGM sudah siap dan memenuhi kriteria baik dari fasilitas, SDM, maupun kompleksitas kasus. Jumlah tempat tidur sudah mencapai 380 unit, melampaui syarat minimal 250 TT yang di lengkapi unit ICU sebanyak 60 TT dengan dokter spesialis.
Darwito, mempertegas, jika tertundanya penerbitan SK ini akan berdampak pada pelayanan yang di berikan kepada masyarakat. Menutup pernyataannya, ia dengan harapan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menuntaskan proses administratif tersebut. Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan,” tutupnya.(Joni)















