Jakarta – kompassindonesianews.com/ — Indonesia memiliki penduduk Muslim yang sangat besar. Tetapi sebuah pertanyaan lama kembali mengetuk ruang ekonomi nasional: mengapa besarnya jumlah umat belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan ekonomi yang terorganisasi dan produktif?
Pertanyaan itulah yang berada di balik dorongan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar gagasan “Danantara Syariah” tidak berhenti sebagai wacana.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, menilai Indonesia membutuhkan desain kelembagaan yang mampu mengonsolidasikan potensi ekonomi dan keuangan syariah agar tidak bergerak sendiri-sendiri. Gagasan itu kemudian kembali dibahas dalam High Level Meeting (HLM) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Jakarta.
Menurut Cholil, gagasan tersebut berangkat dari salah satu keputusan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Di forum itulah kebutuhan mengonsolidasikan kekuatan ekonomi umat mengemuka, sebelum gagasan Danantara Syariah kemudian disampaikan kepada Rosan Roeslani, Ketua Umum MES sekaligus CEO Danantara dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
A. Bukan Sekadar Nama Baru
Yang dibayangkan DSN-MUI bukan sekadar menambah satu nama di antara banyak lembaga keuangan.
Danantara Syariah diharapkan menjadi bagian dari ekosistem asset management dan investment management berbasis syariah, sehingga dana dan kekayaan umat dapat diarahkan kepada kegiatan ekonomi yang memiliki aset dasar jelas, menghasilkan barang atau jasa nyata, sekaligus menciptakan nilai tambah.
Logikanya sederhana: uang jangan hanya berputar di atas kertas. Ia harus turun menjadi produksi, investasi, lapangan kerja, dan kesejahteraan.
Cholil menyoroti paradoks yang masih terjadi. Indonesia memiliki pasar Muslim yang besar dan industri halal yang berkembang, tetapi masih relatif kuat sebagai konsumen. Produk halal juga belum seluruhnya ditopang oleh pembiayaan syariah yang terintegrasi. Karena itu, menurut dia, ekosistem halal perlu dibangun dari hulu hingga hilir.
Dalam gagasan tersebut, pembiayaan syariah tidak cukup berhenti di sektor finansial. Harus ada underlying asset, hubungan dengan sektor riil, dan dorongan terhadap produksi serta investasi pelaku usaha Muslim.
Dengan begitu, kata “halal” tidak berhenti pada label di kemasan.
Ia bergerak menjadi rantai ekonomi.
B. Momentum Datangnya dari Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Gagasan tersebut muncul ketika ekonomi dan keuangan syariah Indonesia memang sedang mendapatkan momentum.
Bank Indonesia mencatat ekonomi syariah Indonesia tumbuh 6,21 persen secara tahunan pada 2025. Perbankan syariah juga menunjukkan penguatan; hingga Mei 2026, pembiayaan syariah tumbuh 10,42 persen secara tahunan menjadi Rp709 triliun, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp792 triliun, naik 11,75 persen.
Indonesia juga menempati peringkat keempat dunia dalam State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026. Posisi tersebut disertai capaian kuat pada sejumlah sektor, antara lain peringkat pertama untuk modest fashion, peringkat kedua untuk pariwisata ramah Muslim, dan peringkat ketiga untuk makanan halal.
Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal: pasarnya ada, pelakunya ada, modalnya ada, dan konsumennya juga ada.
Tantangannya adalah bagaimana semuanya tersambung.
Bank Indonesia melalui Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030 juga menempatkan penguatan Halal Value Chain dan pembiayaan syariah sebagai bagian penting dari strategi pengembangan ekonomi syariah nasional. Tujuannya adalah membangun keterhubungan dari bahan baku, produksi, distribusi hingga akses pasar, sekaligus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah.
C. Rosan Sambut Gagasan, Kajian Disiapkan
Dalam pertemuan dengan DSN-MUI, Rosan Roeslani disebut menyambut baik gagasan Danantara Syariah.
Namun, tahap berikutnya bukan deklarasi pembentukan lembaga secara otomatis. Gagasan tersebut masih akan ditindaklanjuti melalui pembicaraan yang lebih mendalam dan kajian khusus.
Posisi ini penting dicatat agar publik tidak keliru membaca kabar tersebut sebagai tanda bahwa sebuah “Danantara Syariah” telah resmi berdiri.
Yang sedang bergerak saat ini adalah gagasannya, desainnya, dan pembicaraan menuju bentuk kelembagaan yang konkret.
D. Umat Jangan Selamanya Menjadi Pasar
Ada pesan yang lebih besar dari gagasan ini.
Selama ini, ekonomi halal kerap dibicarakan dari sisi konsumsi: makanan halal, fesyen Muslim, perjalanan ramah Muslim, hingga produk-produk keuangan syariah.
Tetapi umat juga perlu dilihat sebagai pemilik modal, produsen, investor, pengusaha, pemegang aset, dan pencipta lapangan kerja.
Itulah mengapa gagasan Danantara Syariah terasa menarik untuk diikuti. Sebab ia mencoba menggeser cara pandang: dari ekonomi umat sebagai pasar besar menjadi ekonomi umat sebagai kekuatan produksi dan investasi.
Bila kelak desain kelembagaannya benar-benar terbentuk, tantangannya tentu tidak ringan. Ia harus memiliki tata kelola yang kuat, transparan, profesional, patuh syariah, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Semua itu akan menentukan apakah gagasan besar tersebut benar-benar menghasilkan manfaat atau kembali menjadi jargon yang indah di ruang seminar.
Namun setidaknya, pembicaraan sudah dimulai.
Dan mungkin di situlah harapannya:
agar kekuatan ekonomi umat tidak lagi tercerai-berai seperti pulau-pulau kecil, melainkan tersambung menjadi satu daratan ekonomi yang kokoh.
Sebab pada akhirnya, kemandirian ekonomi bukan hanya tentang berapa besar uang yang dimiliki.
Ia tentang siapa yang mampu mengelolanya, ke mana ia diarahkan, siapa yang menikmati hasilnya, dan seberapa banyak kehidupan manusia yang menjadi lebih baik karenanya.
Danantara Syariah masih berupa gagasan.
Tetapi bila gagasan itu suatu hari menjelma menjadi lembaga yang amanah dan produktif, mungkin saat itulah potensi ekonomi umat berhenti menjadi angka besar dalam statistik—dan mulai terasa sebagai kekuatan nyata di tengah kehidupan rakyat.
Jurnalis:
Burhanudin Fajri















