KABUPATEN SLEMAN – KompassIndonesianews.com Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, mengatakan bahwa SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) atas mandat Bupati Kabupaten Sleman tersebut merupakan panduan resmi yang harus dilaksanakan secara di siplin oleh seluruh OPD, mengingat proses tutup buku tahun anggaran sudah di depan mata.
Kepatuhan terhadap tenggat waktu dalam SE Nomor 0466 Tahun 2025 ini, tidak bisa ditawar.
Tujuannya, adalah memastikan semua transaksi belanja dan pendapatan tahun anggaran 2025 tercatat di pertanggungjawakan dan siap di audit tepat waktu,” katanya saat beri keterangan di Kantornya Selasa 9 Desember 2025.
Abu menjelaskan beberapa batas waktu mendesak, terkait pengajuan dan pelaksanaan belanja yang di atur dalam Surat Edaran tersebut. Ia menegaskan, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang (GU) tunai adalah 12 Desember 2025.
Sementara itu, pengajuan SPM lansung termasuk untuk paket pekerjaan yang masa kontraknya melewati 18 Desember 2025, wajib di sampaikan ke BKAD paling lambat 18 Desember 2025. Secara khusus, pelaksanaan belanja barang persediaan maksimal harus dilakukan pada 30 November 2025.
” Lanjutnya, Abu menekankan pentingnya penyelesaian transaksi di akhir tahun. Transaksi pendapatan dan belanja bulan Desember 2025, harus di selesaikan dan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SKPD-RI) paling lambat 2 Januari 2026,” jelasnya.
Terkait pertanggungjawaban aset dan keuangan, Kepala BKAD mengingatkan bahwa laporan Barang Milik Daerah (BMD), harus melalui proses rekonsiliasi akhir tahun dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi BMD yang bertanggal 31 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pada akhir tahun 2025 ini pendapatan pajak sudah mencapai 1,1 triliun dengan target sekitar 1,4 triliun,” tutupnya.(Joni)















