KULON PROGO — KompassIndonesianews.com, Kejaksaan Negeri Kulon Progo memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi anak-anak rentan di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartite bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial PPPA) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo.
Kerja sama yang berlangsung di Kulon Progo ini berfokus pada percepatan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan ini diprioritaskan bagi anak yatim, piatu, yatim piatu, anak terlantar, serta anak yang berada dalam pengasuhan khusus. Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Dinas Sosial PPPA Kulon Progo Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. dan Kepala Disdukcapil Kulon Progo Taufiq Amrullah, S.T., M.M. Agenda strategis ini turut disaksikan dan dihadiri oleh Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M.
Bupati Kulon Progo, R. Agung Setyawan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan langkah nyata negara dalam hadir dan memenuhi hak paling mendasar bagi anak, yaitu hak atas identitas. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus memberikan kepastian administrasi kependudukan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Sebagai bentuk implementasi konkret dari kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kulon Progo resmi menghadirkan program inovatif bertajuk “JAGAD Lare” (Jaksa Njaga Dirinipun Lare).
Kepala Kejari Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa program “JAGAD Lare” merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa untuk melangkah lebih dekat di tengah masyarakat. Melalui program ini, kejaksaan tidak hanya berfungsi dalam ranah penegakan hukum konvensional, tetapi aktif memberikan pendampingan hukum dan mengawal pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan.
Di samping penguatan perlindungan anak, momentum ini juga menjadi ajang apresiasi atas kontribusi besar Kejari Kulon Progo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Bupati Kulon Progo menyerahkan dua Piagam Penghargaan penting kepada pihak Kejaksaan.
Penghargaan pertama diberikan kepada Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., atas dedikasi dan kepemimpinannya dalam mengoptimalkan peran Korps Adhyaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari Kulon Progo dinilai berhasil membantu pemulihan keuangan daerah melalui penyelesaian tunggakan pajak daerah serta pos keuangan lainnya. Sementara itu, penghargaan kedua diserahkan secara institusional kepada Kejaksaan Negeri Kulon Progo atas dukungan penuh dan kerja sama erat dalam mengoptimalkan fungsi Datun. Kinerja ini tercermin dalam keberhasilan pemulihan keuangan daerah untuk periode 21 Desember 2025 hingga 10 September 2026.
Penghargaan tersebut menjadi simbol kuatnya sinergi antara Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Melalui optimalisasi fungsi bantuan hukum dan pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara, kedua instansi mampu berjalan beriringan demi mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo.
(Joni)















