YOGYAKARTA – KompassIndonrsianews.com Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, dan berpedoman pada ketentuan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 tahun 2024, tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta peraturan lainnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Capaian kinerja tersebut mencakupi periode Januari hingga Desember 2025 sebagai berikut:
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DIY, penyelidikan sebanyak 7 perkara, pra penuntutan sebanyak 11 perkara.
Hal tersebut di sampaikan oleh, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwata Selasa 9 Desember 2025. Ia menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang di tanagani seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan se – DIY penyelidikan sebanyak 27 perkara, penyidikan sebanyak 22 perkara, pra penuntutan sebanyak 19 perkara, penuntutan sebanyak 17 perkara, eksekusi badan atau orang sebanyak 13 perkara.
” Lanjutnya, perkara tindak pidana khusus lainnya seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pra penuntutan sebanyak 3 perkara, penuntutan sebanyak 5 perkara, eksekusi badan atau orang sebanyak 6 perkara,” terangnya.
” Kerugian keuangan negara yang berhasil di selamatkan yaitu sebanyak Rp.4.504.787.265, pengembalian kerugian keuangan negara Rp.2.574.724.636.
Kepala Kejaksan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, I Gede Ngurah Sriada, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran bidang tindak pidana khusus di wilayah DIY. Ia berharap capaian ini, dapat menjadi bahan intropeksi dan evaluasi untuk peningkatan kinerja di tahun 2026.
Kajati juga menyampaikan, kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutupnya.(Joni)















