https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Hukum  

Upaya Mediasi Ahli Waris Pemilik Lahan 2,5 Ha Di Pondok Cabe Udik Dengan Modern Hills Gagal

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
KompassindonesiaNews, Tangsel-Banten, – Jalan yang sangat panjang dan berliku harus ditempuh oleh para Ahli Waris dari alm. Kwe Asiong alias Oseng dan almh Saenah yang memiliki lahan di kelurahan Pondok Cabe Udik, kecamatan Pamulang, kota Tangerang Selatan seluas lebih kurang 1,5 hektar.
Berdasarkan bukti surat yang dimiliki oleh para Ahli Waris, alm. Kwe Asiong alias Oseng dan almh Saenah telah memiliki lahan tersebut, sejak tahun 1957. Namun hingga saat ini, para ahli waris masih harus berjuang membuktikan kebenaran  bahwa sebahagian lahan yang lokasinya diakui sebagai menjadi bagian dari area perumahan Modern Hills adalah milik para ahli waris.
Di samping itu, lahan milik para ahli waris juga dikuasai oleh pihak-pihak lain yakni Bengkel Mobil New Eurotech, Rumah Kontrakan dan Rumah Ketua RT. 004 RW. 002 yang masih keluarga dari Lurah Pondok Cabe Udik saat ini.
Bahwa upaya mediasi telah ditempuh oleh Para Ahli Waris melalui Kantor Lurah Pondok Cabe Udik, Kantor Kecamatan Pamulang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, namun para pihak dan instansi yang berkepentingan tidak pernah hadir sehingga upaya mediasi gagal.
“Para Ahli Waris menduga adanya praktek mafia tanah atas Tanah Obyek Sengketa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”
“Demikian keterangan tertulis  disampaikan Toto Relawanto dari kantor hukum Relawanto & Partners selaku kuasa hukum para Ahli Waris kepada sejumlah awak media massa, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut  Toto Relawanto dari kantor hukum Relawanto & Partners selaku kuasa hukum para Ahli Waris mengatakan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan berupa Girik berikut lampirannya termasuk Peta Net Rincik dan copy Buku C Desa dan para Ahli Waris tidak pernah menjual lahan tersebut.
Lanjutnya Toto bahwa Almh Mana dan almh Empin yang merupakan cucu dan cicit dari alm. Kwe Asiong alias Oseng dan almh Saenah pernah mengurus dan kemudian telah memperoleh Akta Pembagian Waris dari PN Tangerang pada tahun 1992 atas lahan tersebut dan telah dilegalisir namun almh Mana dan almh Empin telah lama meninggal dunia,
“Sehingga perjuangan berat harus dilanjutkan oleh anak-anak dan cucu dari almh Mana dan almh Empin untuk memperoleh kebenaran dan keadilan bagi mereka selaku para ahli waris yang berhak atas kepemilikan lahan tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya Toto menambahkan bahwa para ahli waris telah berupaya menemui Lurah PCU untuk berdiskusi dan memperoleh solusi namun tidak didapatkan jalan keluar. Upaya mediasi juga telah dilakukan sebanyak 4 kali di kantor Kecamatan Pamulang namun hanya dihadiri oleh para ahli waris saja dan pihak kecamatan selaku tuan rumah tanpa kehadiran Lurah PCU dan pihak Modern Hills sehingga tidak bisa dilakukan mediasi atas permasalahan lahan milik para ahli waris tersebut.
“Ahli Waris telah memasang Plang di atas lahan miliknya yang berada di luar pagar belakang perumahan Modern Hills pada bulan Juli 2022 namun pihak Modern Hills pada bulan September 2022 juga memasang Plang mereka yang lebih besar sehingga menutupi Plang ahli waris”, ujar Toto.
Menurutnya perlu diketahui saat ini para Ahli Waris harus hidup di rumah petak kontrakan. “Saya berharap masih adanya keadilan dan kebenaran yang bisa ditegakkan termasuk bagi para Ahli Waris yang merupakan masyarakat asli desa setempat,” pungkasnya.
Editor : ( Red/ Alam/Jaja)
NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *