BENGKALIS – Kompassindonesianews.com – Polres Bengkalis melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Aipda Asmadi, pada Senin (2/3/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.S.I.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabag SDM, Kasi Propam, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polres Bengkalis. PTDH ini dilaksanakan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Aipda Asmadi terbukti melakukan pelanggaran yang mencederai kehormatan dan martabat institusi.
Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan (Ba Sie Propam) Polres Bengkalis. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa fungsi Propam merupakan garda terdepan dalam menjaga disiplin dan integritas anggota. Oleh karena itu, setiap personel yang bertugas di fungsi tersebut dituntut menjadi contoh dalam sikap, perilaku, dan ketaatan terhadap aturan.
“Keputusan ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan bentuk keprihatinan. Namun sebagai institusi penegak hukum, Polri harus konsisten dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi diri. Setiap anggota Polri, kata dia, wajib memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Melalui pelaksanaan PTDH ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Bengkalis semakin memperkuat komitmen terhadap profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa institusi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Penulis Harry














