Kompassindonesianews.com
Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan poket sabu dengan total berat mencapai belasan gram.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, serta DS (24) yang juga berasal dari Sukorejo. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan tersangka KMW, polisi menemukan 15 poket sabu dengan berbagai berat. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, serta dompet.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengarah kepada tersangka kedua, NLS. Ia ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 15 poket sabu serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga masih berada dalam jaringan yang sama. Sekitar tiga jam kemudian, polisi berhasil menangkap DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan DS, petugas menemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan KMW yang kemudian dikembangkan melalui metode undercover buy dan surveillance. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola jaringan yang menghubungkan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan Sukorejo sebelum akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Pasuruan.
Kapolres Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih pada bulan Ramadan.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Kepolisian Resor Pasuruan dalam memberantas jaringan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling terhubung.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(andi)
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Ramadan, Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Rekomendasi untuk kamu

Post Views: 49 Yogyakarta – KompassIndonesianews.com Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian…

Post Views: 49 Kabupaten Sleman – KompassIndonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman terus berkomitmen untuk menekan angka…

Post Views: 49 Cirebon – Kompassindonesianews.com | Kuwu/Kades Azis Maulana Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang,…

Post Views: 49 Lampung Selatan –Kompassindonesianews.com Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas…

Post Views: 49 Lamongan – Kompassindonesianews.com Buku pendamping merupakan salah satu sumber belajar tambahan yang…









