Muara Beliti, Kompassindonesianews.com Kuasa hukum Agung Syarif, Arif Hidayatullah, SH, mengungkapkan keterangan yang disampaikan kliennya terkait perkara yang saat ini sedang dihadapi. Pernyataan tersebut disampaikan Arif saat diwawancarai di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis (11/6/2026).
Agung Syarif, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Saudara Bengkulu Bersatu (ISBB) Provinsi Bengkulu dan berdomisili di Dusun Besar, Jalan Danau, Kota Bengkulu, mengaku menjadi korban dugaan jebakan dalam perkara yang menjeratnya.
Menurut Arif, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa itu bermula saat Agung bersama istrinya melakukan perjalanan dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau menggunakan sepeda motor pinjaman. Dalam perjalanan tersebut, keduanya disebut diajak mampir ke rumah seseorang berinisial Al untuk bersilaturahmi.
“Menurut keterangan klien kami, saat hendak pulang dari rumah tersebut, Al memberikan sebuah paket berwarna hitam yang disebut sebagai oleh-oleh. Klien kami mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, setelah meninggalkan lokasi sekitar 20 meter dari rumah Al, Agung dan istrinya diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, paket yang sebelumnya diterima ditemukan berada di kantong Agung Syarif.
“Klien kami menerangkan bahwa setelah paket tersebut dibuka, menurut keterangannya isi paket itu adalah garam sekitar 5 gram. Namun setelah itu klien kami langsung diamankan dan diproses secara hukum,” katanya.
Arif juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada istrinya yang berisi penjelasan mengenai kejadian tersebut. Dalam pesan itu, Agung menyatakan dirinya merasa telah dijebak.
“Ayah ini dijebak. Kita jalan-jalan ke Linggau, Al itu ngajak mampir ke rumahnya untuk silaturahmi. Waktu kami hendak pulang dari rumahnya, dia memberikan oleh-oleh. Ayah tidak tahu isi barang itu. Ibu menjadi saksinya,” tulis Agung dalam pesan yang diterima istrinya.
Menurut Arif, isi pesan tersebut menunjukkan bahwa istri Agung berada di lokasi kejadian dan mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan kliennya dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Agung mengaku mendapat tekanan saat pemeriksaan sehingga terdapat sejumlah keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Salah satu yang disampaikan klien kami adalah dalam BAP disebutkan dirinya tidak bepergian bersama istrinya. Padahal menurut keterangannya, saat kejadian ia bersama istrinya. Hal ini menjadi perhatian kami dan akan kami dalami dalam proses pembelaan,” ujar Arif.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keadilan bagi semua pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan hak-hak klien kami sebagai warga negara tetap mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegasnya.
Saat ini, Agung Syarif masih menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Agung Syarif tersebut.
Pewarta : Mimi (Feronike.A)














