PALEMBANG, Kompassindonesianews – Amir Chandra, ayah Irza Prasetya, mendatangi Kota Palembang untuk menemui putranya yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang pengusaha berinisial Junaidi alias Ajun.
Dalam kunjungan itu, Amir juga bermusyawarah dengan anaknya Irza Prasetya untuk menunjuk pengacara baru untuk mendampingi Irza.
“Saya datang ke Palembang untuk menengok anak saya. Saya juga sudah mengalihkan kuasa hukum kepada pengacara yang baru,” kata Amir kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
Selain itu juga Amir mengungkapkan, menilai proses hukum yang berjalan di Polrestabes Palembang sudah cukup baik. Namun, ia mengaku tidak puas terhadap pendampingan hukum sebelumnya sehingga memutuskan menarik surat kuasa yang pernah diberikan,”ungkap amir.
“Selain itu juga Ia berharap perkara tersebut dapat diproses secara adil hingga tuntas,”harap Amir ayah kandung dari irza.
Sementara itu, Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, Selaku Kuasa Hukum Irza mengatakan, pihak keluarga besar Irza di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ikut memberi perhatian terhadap perkara itu.
“Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk soal informasi adanya surat perdamaian yang disebut tidak pernah diminta oleh Irza,”ujar Afdal Selaku Kuasa Hukumnya.
“Dari penjelasan penyidik, Irza masih memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum. Setelah itu keluarga menunjuk kami sebagai kuasa hukum yang baru,” kata afdal.
Selain itu juga Afdhal menjelaskan, surat kuasa kepada pengacara sebelumnya telah dicabut Irza pada 9 Juni 2026. Tim advokat baru akan mendampingi korban selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan keterangan Irza kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula ketika ia yang baru bekerja sebagai sopir diminta membeli bahan bakar minyak. Karena terkendala antrean panjang, kendaraan yang dibawanya sempat digunakan hingga ke wilayah Betung sebelum kehabisan bahan bakar.
Kuasa hukum menilai dugaan penggelapan yang sempat dituduhkan kepada Irza perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, kendaraan tersebut telah kembali dikuasai pemiliknya sehingga unsur pidana dalam perkara itu masih harus dibuktikan,”jelas afdal beserta tim kuasa hukum.
Selain itu juga Afdhal menyatakan, fokus utama pihaknya saat ini adalah dugaan penganiayaan yang dialami Irza. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan kekerasan diduga berlangsung sejak malam hingga keesokan harinya. Irza mengaku sempat diikat dan mengalami pemukulan yang menyebabkan luka serta memar di sejumlah bagian tubuh.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya cedera pada bagian dalam tubuh korban,”ujar Afdhal.
Keluarga berharap penyidik mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan hukum kepada korban selama proses penyidikan,”harapnya.
(Fadiel)














