https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Predikat Bergengsi Bintang 5 TOP BUMD Tirta Muaro Tebo Diduga Hanya Kamuflase

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jambi//Tebo ~KompassIndonesiaNews.Com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan bahwa Perumda Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo belum menyetorkan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dari penyertaan modal daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan, berdasarkan laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Muaro tahun buku 2023 hingga 2025, perusahaan daerah tersebut membukukan total laba bersih sebesar Rp1.034.361.423.
Rinciannya, laba bersih tahun 2023 sebesar Rp524.629.765, tahun 2024 sebesar Rp132.576.027, dan tahun 2025 sebesar Rp377.155.631.

Mengacu pada ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2019, Perda Nomor 6 Tahun 2020, serta Akta Perumda Air Minum Tirta Muaro Nomor 1 Tahun 2020, Pemkab Tebo berhak memperoleh bagian laba atau dividen sebesar 25 persen dari laba bersih setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari total laba tersebut, BPK menghitung Pemkab Tebo seharusnya menerima bagian laba sebesar Rp258.590.355,75. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, dana tersebut belum disetorkan oleh Perumda Air Minum Tirta Muaro ke kas daerah.

Selain itu, BPK juga mencatat belum adanya penetapan penggunaan laba perusahaan dan besaran dividen oleh Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kondisi ini menyebabkan pembagian laba kepada pemerintah daerah belum dapat direalisasikan.

Dalam klarifikasinya kepada BPK, Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pemerintahan Setda Tebo mengakui belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran dividen Perumda karena belum memahami secara utuh ketentuan mengenai penetapan pembagian laba dan besaran dividen.

Sementara itu, Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo juga menyatakan belum melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Muaro.

Atas temuan tersebut, BPK menilai pengelolaan penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Muaro belum berjalan optimal sehingga berpotensi mengurangi penerimaan asli daerah (PAD) yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Tebo.

Budi Direktur PDAM dan Hendry Nora selaku Kepala Bakauda serta Dewan Pengawasan, belum merespon ketika di konfirmasi dan memilih Bungkam.

(Nata)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *