https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tetap Berlanjut, Kejari Sleman Sudah Punya Bukti Baru

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten SlemanKompassIndonesianews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerar anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menggugurkan penetapan status tersangka Raudi Akmal dalam persidangan praperadilan.

” Hal tersebut diutarakan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, saat acara perpisahan dengan puluhan awak media bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sleman, pada Jumat 7 Agustus 2026.

Bambang menegaskan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut masih berlaku sehingga proses hukum terhadap Raudi Akmal tetap dilanjutkan.

” Ya pokonya nanti tetap dilanjutkan kan sprindik penyidikan tidak dibatalkan, hakim hanya membatalkan penetapkan tersangka dan penahaannya,” jelasnya.

Bambang menjelaskan putusan praperadilan tersebut hanya berkaitan dengan penetapan tersangka, bukan menghentikan proses penyidikan. Terlebih saat ini, penyidik telah memiliki sejumlah bukti baru dalam perkara tersebut.

” Prosesnya jalan terus sprindik masih hidup, yang dibatalkan penetapkan tersangkanya saja. Kalau barang bukti baru banyak, kan waktu sidang praperadilan sudah ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik semakin memperkuat keyakinan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan RA. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dalam sidang praperadilan.

Kita hormati pendapat hakim, tetapi kami sebagai penyidik bekerja dengan alat bukti yang kuat.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan pemeriksaan dalam sidang praperadilan sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan aspek formil dalam proses penanganan perkara. Diantaranya mengenai penetapkan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan.

” Yang diuji itu penetapkan tersangka, penahanan, penggeledahan dan sebagainya. Kalau sudah masuk substansi atau pokok perkara, biar terang benderang di persidangan.

Bambang juga menanggapi adanya laporan yang dilayangkan seorang aktivis bernama Arifin kepada Komisi Yudisial (KY), terkait hakim tunggal praperadilan Raudi Akmal, yaitu Ari Prabawa.

” Bambang mengaku sempat menerima surat tembusan menganai laporan tersebut, dalam surat itu disebutkan adanya sejumlah dugaan kejanggalan selama proses persidangan praperadilan.

Ya saya dapat tembusannya saja, kita dapat tembusan dari aktivis, Arifin. Pada prinsipnya ya monggo saja, kan sidang terbuka untuk umum.

Kendati demikian, Bambang menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak yang bersangkutan dan ia pun tidak melakukan komunikasi dengan Arifin terkait laporan tersebut.

Tambah Bambang, setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang mengatakan penanganan lanjutan perkara RA akan diserahkan kepada Kepala Kejari Sleman yang baru. Saat ini, dirinya tengah fokus melakukan proses transisi kepemimpinan.

” Saya beri catatan gambaran prosesnya, materi penanganan yang sudah saya lakukan dan bisa dilanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga menyampaikan telah bergeser mengemban jabatan baru di Kejaksaan Agung RI sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo, menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman masih berlangsung.

Surat perintah penyidikan masih sah, yang tidak sah adalah penetapan tersangka dan penahanannya.

Ia menambahkan, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, putusan hakim hanya menggugurkan penetapan tersangka dan tidak menghapus proses penyidikan yang telah berjalan.

Penyidik masih berjalan, karena praperadilan hanya sebatas menggugurkan penetapan tersangka tidak menghilangkan penyidikan,” tutupnya.

Bambang Yunianto, digantikan oleh Dinar Kripsiaji, ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan.

(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *