Kupang — Kompassindonesianews.Com Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang sekaligus Wakil Ketua III Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Savana Asal Lewa (IPPMASAL) Kupang, Sandiang Kaya Ndapa Namung, mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang korban di Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Sandiang yang juga merupakan aktivis mahasiswa dan penggiat sosial menilai penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, korban dan keluarga berhak memperoleh perlindungan, kepastian proses hukum, serta keadilan.
Berdasarkan informasi dan kronologi yang diterima dari keluarga korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Peristiwa tersebut diketahui dan terduga pelaku disebut ditangkap langsung oleh kakak ipar korban.
Keluarga korban juga menyampaikan bahwa sebelum kejadian pada 11 April 2025, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual pada Januari 2025. Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, dugaan perbuatan tersebut disebut disertai modus berupa tekanan melalui pemberian nilai yang rendah apabila korban menolak serta persoalan transportasi menuju sekolah.
Korban disebut harus menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer dari rumah menuju sekolah. Ketika kendaraan korban mengalami kerusakan, korban disebut menghadapi kesulitan karena harus berjalan kaki pulang-pergi.
Setelah kejadian pada 11 April 2025, keluarga korban dilaporkan langsung membawa persoalan tersebut ke Polsek Lewa. Pada 13 April 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, korban disebut menjalani pemeriksaan medis/visum di Puskesmas Lewa.
Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, pada 17 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan saudara sulung korban untuk menyampaikan permintaan maaf serta penyesalan atas perbuatannya.
Selanjutnya, pada 17 April 2025, keluarga korban menyebut saudara sepupu dari terduga pelaku juga datang menemui orang tua dan keluarga korban. Kedatangan tersebut disertai permintaan maaf dan permohonan keringanan terhadap terduga pelaku dengan membawa satu lembar kain dan satu lembar sarung.
Namun, keluarga korban menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan tetap meminta agar proses hukum berjalan.
Pada 25 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, berdasarkan keterangan keluarga korban, bapak kandung dan tante kandung terduga pelaku kembali mendatangi rumah keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan yang disebut dilakukan oleh terduga pelaku.
Karena saat itu hanya bapak korban yang berada di rumah, keluarga terduga pelaku kemudian diminta untuk kembali dan diberitahukan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, keluarga terduga pelaku kembali datang menemui keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, mereka disebut kembali menyampaikan permintaan maaf dan mengajak keluarga korban menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak menerima permintaan tersebut karena perkara telah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan keluarga menginginkan proses hukum tetap berjalan.
Mendesak Kepastian Hukum
Menanggapi kronologi tersebut, Sandiang mengatakan bahwa perkara kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata persoalan antara dua keluarga, melainkan menyangkut perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum.
“Kami meminta agar kasus ini tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ketika sebuah kasus kekerasan seksual telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka prosesnya harus dikawal secara serius dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sandiang.
Ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum, terlebih ketika keluarga korban telah menyatakan sikap untuk menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sandiang juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban secara jelas dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
“Jangan sampai korban merasa sendirian setelah berani melaporkan apa yang dialaminya. Negara harus hadir memberikan rasa aman, perlindungan dan kepastian hukum kepada korban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, foto, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat membuka identitas korban dan berpotensi menambah beban psikologis korban.
Akan Terus Mengawal
Sebagai Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan IPMASTIM Kupang, Wakil Ketua III IPPMASAL Kupang, sekaligus aktivis mahasiswa dan penggiat sosial, Sandiang menyatakan akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, mahasiswa tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam ruang akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menyuarakan persoalan masyarakat, khususnya ketika menyangkut perlindungan kelompok rentan dan akses terhadap keadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan keadilan yang kami harapkan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami ingin memastikan proses tersebut berjalan dan korban tidak kehilangan haknya,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut kepada keluarga korban serta memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, berpihak pada perlindungan korban, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sandiang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, pemuda, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi korban dan mendorong penanganan kasus kekerasan seksual secara serius.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada laporan. Korban harus mendapatkan perlindungan, proses hukum harus memiliki kejelasan, dan setiap dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dominggus
(Kornelis Kewa Ama)














